BRITABARU.COM, LUMAJANG – Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Decky Hendra, mengungkapkan temuan mengejutkan berupa 59 titik ladang ganja yang tersebar di kawasan TNBTS, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Ditemukan Berkat Bantuan Drone
Menurut Decky Hendra, ladang ganja tersebut memiliki luas total sekitar 1 hektar dengan tiap titik bervariasi dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Lokasi ini berhasil ditemukan melalui pemantauan menggunakan drone.
“Titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone,” ujar Decky pada Selasa (18/3/2025).
Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian RI.
“Ladang ganja itu bukan hasil investigasi tunggal dari pihak Taman Nasional. Tapi ini merupakan kerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladang tersebut,” ungkapnya, seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa metode yang digunakan untuk mendeteksi ladang ganja ini melibatkan pemetaan dengan drone serta keterlibatan Polisi Hutan dan petugas konservasi lainnya. Menteri Kehutanan juga membantah tudingan bahwa penutupan sementara TNBTS dilakukan untuk menutupi keberadaan ladang ganja tersebut.
“Isu yang beredar bahwa taman nasional ditutup untuk menutupi ladang ganja itu tidak benar. Justru kami dengan bantuan teknologi drone berhasil mengidentifikasi lokasi ladang tersebut, mencabutnya, dan menyerahkannya ke polisi sebagai barang bukti,” ujar Raja Juli Antoni.
Proses Hukum Berjalan
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas Polisi Hutan serta Manggala Agni untuk melakukan pemantauan dan memastikan pembersihan ladang ganja tersebut.
“Ladang ganja ini sebenarnya ditemukan sejak September 2024. Saat itu kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menangkap beberapa tersangka yang terlibat,” jelas Satyawan.
Setelah pemetaan, TNBTS bersama kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja dan menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.
“Kami petakan titik-titik yang ada tanaman ganjanya, kemudian dilakukan pencabutan dan diserahkan ke kepolisian. Kami juga mengawal hingga proses hukum berjalan,” tambahnya.
Empat Orang Jadi Tersangka
Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Menanggapi isu bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS terkait dengan keberadaan ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa aturan tersebut telah ada sejak lama.
Pembatasan penggunaan drone telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta SOP pendakian Gunung Semeru sejak 2019.
Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (Red)