Tiga Orang Ini Dibalik Penipuan DeepFake Video Hoaks Gubernur Khofifah Jual Motor Harga Rp500 Ribu

By britabar - Selasa, 29 April 2025 | 08:21 WIB | 132 Views
pelaku menggunakan teknologi AI untuk membuat video manipulasi yang menampilkan Gubernur Khofifah seolah-olah menawarkan program motor murah seharga Rp 500 ribu.

BRITABARU.COM, SURABAYA – Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyebaran video hoaks dan manipulasi berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI) yang menargetkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Tiga pelaku berinisial HMP (22), AH (34), dan UP (24) yang berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Dinas Kominfo Jatim pada 14 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan pelaku.

“Dalam laporan yang kami terima, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi menggunakan AI di wilayah hukum Polda Jatim,” jelas Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan teknologi AI untuk membuat video manipulasi yang menampilkan Gubernur Khofifah seolah-olah menawarkan program motor murah seharga Rp 500 ribu. Video tersebut kemudian disebarluaskan melalui platform TikTok untuk menjerat korban agar mentransfer sejumlah uang.

Tak hanya menyasar Khofifah, pelaku juga mencatut nama Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Tengah dalam video serupa, seolah-olah program motor murah itu merupakan inisiatif resmi dari para kepala daerah.

“Video ini diedit dengan teknologi AI untuk mengelabui masyarakat. Motif para tersangka adalah ingin mendapatkan keuntungan dengan cara menipu warga,” tambah Nanang.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE tentang pemalsuan informasi elektronik,
  • Pasal 11 UU ITE tentang pembuatan dan penyebaran konten manipulatif,
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.

Kasus ini mencuat setelah video palsu Khofifah menawarkan motor murah beredar luas di media sosial dan sempat membuat resah warga Jawa Timur. Setelah dilakukan verifikasi, video tersebut dipastikan adalah hasil rekayasa yang tidak benar.

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyebaran hoaks dan penyalahgunaan teknologi yang merugikan masyarakat. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Apr 30, 2025

PSI Bungo Siap Kawal Investasi di Bungo Sesuai Regulasi

BRITABARU.COM, BUNGO – Menanggapi riak-riak permasalahan beberapa perusahaan maupun pelaku…

Apr 29, 2025

Tiga Orang Ini Dibalik Penipuan DeepFake Video Hoaks Gubernur Khofifah Jual Motor Harga Rp500 Ribu

BRITABARU.COM, SURABAYA – Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyebaran…

Apr 29, 2025

Mobil Mewah Ridwan Kamil yang Disita KPK Ternyata Tak Pernah Dilaporkan di LHKPN

BRITABARU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit…

Apr 29, 2025

Terungkap! Di Tempat Ini Aiptu LC Setubuhi Tahanan Perempuan Hingga 4 Kali

BRITABARU, PACITAN – Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, resmi diberhentikan…

Apr 29, 2025

Warga Sandera Tongkang Batu Bara, Protes Dampak Lingkungan

BRITABARU.COM, BATANGHARI – Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari,…

Apr 29, 2025

Jadwal Seleksi PPPK Tahap II di Batanghari Diundur, Peserta Diminta Pantau Info Terbaru Di Sini!

BRITABARU.COM, BATANGHARI – Jadwal seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…