BRITABARU.COM, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pemerkosaan pasien oleh dokter Priguna Anugrah Pratama (31). Obat bius yang digunakan tersangka ternyata berasal dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tempat ia menjalani pendidikan spesialis.
“Semua obat bius diambil dari dalam RSHS,” ungkap Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (9/6/2025).
Dokter Priguna merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Ia diduga menyalahgunakan akses terhadap obat bius rumah sakit untuk melumpuhkan korbannya sebelum melakukan aksi bejatnya.
Hasil tes psikologi menunjukkan tersangka mengidap kelainan seksual fetish, yakni menyukai fantasi seksual terhadap orang tak berdaya. Meski demikian, Polda Jabar menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana.
“Penggunaan dan penyimpanan obat bius di rumah sakit harus dievaluasi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tenaga medis,” tegas Kombes Surawan.
Seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, termasuk DNA dan toksikologi, telah rampung. Sperma tersangka ditemukan di alat kontrasepsi dalam ruang 711 Gedung MCHC RSHS, sementara rambut korban juga ditemukan di lokasi yang sama. Hasil uji darah menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam tubuh korban.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa (10/6/2025). Tersangka dijerat Pasal 13 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. (Red)