BRITABARU, PACITAN – Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia setelah terbukti melakukan tindakan bejat berupa pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita. Aksi itu dilakukan di ruang berjemur wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pacitan.
Kapolda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa LC melakukan perbuatan tersebut hingga empat kali. Korban diketahui merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana eksploitasi seksual.
“Pelaku melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap tahanan wanita, bahkan di lokasi yang seharusnya menjadi tempat aman, yaitu ruang berjemur tahanan wanita,” ujar Jules dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif oleh Bidang Propam Polda Jatim, hingga akhirnya LC disidang dalam Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (23/4/2025).
Hasil sidang memutuskan bahwa LC melanggar berbagai aturan internal kepolisian, antara lain:
- Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri
- Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, serta pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi
- Pasal 10 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Perpol yang sama
Dari 13 saksi yang telah diperiksa, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan lebih dari sekali, dan pelaku dengan sengaja memanfaatkan posisi serta situasi korban yang rentan.
Putusan sidang etik menyatakan bahwa perbuatan LC merupakan tindakan tercela. Ia dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari dan akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Kasus ini menambah deretan catatan kelam institusi kepolisian, yang sedang berupaya membangun kepercayaan publik. Kombes Jules menegaskan bahwa Polda Jatim tidak akan menoleransi bentuk pelanggaran berat, terutama yang menyangkut pelecehan seksual.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di tubuh Polri. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran etika dan hukum,” tegasnya.