Terungkap! Di Tempat Ini Aiptu LC Setubuhi Tahanan Perempuan Hingga 4 Kali

By britabar - Selasa, 29 April 2025 | 08:03 WIB | 473 Views
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2025) menunjukkan foto Aiptu LC Resmi dipecat.

BRITABARU, PACITAN – Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia setelah terbukti melakukan tindakan bejat berupa pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita. Aksi itu dilakukan di ruang berjemur wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pacitan.

Kapolda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa LC melakukan perbuatan tersebut hingga empat kali. Korban diketahui merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana eksploitasi seksual.

“Pelaku melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap tahanan wanita, bahkan di lokasi yang seharusnya menjadi tempat aman, yaitu ruang berjemur tahanan wanita,” ujar Jules dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif oleh Bidang Propam Polda Jatim, hingga akhirnya LC disidang dalam Komisi Kode Etik Polri pada Rabu (23/4/2025).

Hasil sidang memutuskan bahwa LC melanggar berbagai aturan internal kepolisian, antara lain:

  • Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri
  • Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, serta pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi
  • Pasal 10 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Perpol yang sama

Dari 13 saksi yang telah diperiksa, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan lebih dari sekali, dan pelaku dengan sengaja memanfaatkan posisi serta situasi korban yang rentan.

Putusan sidang etik menyatakan bahwa perbuatan LC merupakan tindakan tercela. Ia dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari dan akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kasus ini menambah deretan catatan kelam institusi kepolisian, yang sedang berupaya membangun kepercayaan publik. Kombes Jules menegaskan bahwa Polda Jatim tidak akan menoleransi bentuk pelanggaran berat, terutama yang menyangkut pelecehan seksual.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di tubuh Polri. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran etika dan hukum,” tegasnya.

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…