BRITABARU.COM, JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan pantauan, Fajar digiring oleh tim Divpropam Polri menuju ruang konferensi pers Humas Polri dengan mengenakan baju tahanan oranye khas Polri serta masker yang menutupi wajahnya.
Setelah diperlihatkan ke publik, Fajar kembali dibawa ke ruangan Divhumas Polri sebelum akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus Pelecehan Seksual
Sebelumnya, Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu wanita berusia 20 tahun. Sebagai tindak lanjut, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dijadwalkan pada Senin (17/3/2025).
“Selanjutnya, Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025,” ujar Agus di Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025).
Penetapan sebagai Tersangka
Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fajar langsung ditahan di Bareskrim Polri.
“Dirreskrimum Polda NTT di-backup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Agus.
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa Fajar juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarkan video pornografi.
“Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa,” ujar Trunoyudo.
Saat dibawa keluar usai ditampilkan ke publik, Fajar hanya memberikan pernyataan singkat: “Saya sayang Indonesia.”
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap seluruh fakta terkait dugaan kejahatan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada tersebut. (Red)