BRITABARU.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap bermasalah.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta, menegaskan bahwa beberapa pemilih di TPS tersebut menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas untuk mencoblos, yang bertentangan dengan aturan pemilu. Selain itu, ditemukan adanya tindakan pencoblosan surat suara lebih dari satu secara bersamaan.
KK Tidak Bisa Dijadikan Identitas Pemilih
MK menyoroti penggunaan KK sebagai alat identifikasi pemilih di beberapa TPS. Arsul Sani menyatakan bahwa sesuai dengan Putusan MK Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021, KK tidak dapat dijadikan alat bukti identitas karena tidak memiliki foto pemiliknya. Jika KK dijadikan dasar untuk membuktikan identitas pemilih, hal ini membuka celah penyalahgunaan suara karena tidak adanya verifikasi foto yang akurat.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik, biodata penduduk, surat keterangan perekaman KTP elektronik, atau dokumen identitas lain yang mencantumkan foto, nama, dan tanggal lahir pemilih. MK menekankan pentingnya dokumen kependudukan resmi untuk menjaga kemurnian suara pemilih dan mencegah penyalahgunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berwenang.
“Adapun bukti yang diajukan oleh Termohon yakni keterangan/kronologi yang dibuat oleh KPPS di beberapa TPS yang menyatakan terdapat pemilih yang memilih tidak berdasarkan KTP-el namun telah menunjukkan Kartu Keluarga pada petugas KPPS sehingga dapat menggunakan hak pilihnya, menurut Mahkamah penggunaan Kartu Keluarga tersebut tidak pula dapat dibenarkan,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta.
Pelanggaran di TPS 6 Kelurahan Cadika
Selain masalah identitas pemilih, MK juga menemukan bukti adanya pencoblosan surat suara secara bersamaan di TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Dalam sidang pada 17 Februari 2025, KPU Kabupaten Bungo diperintahkan untuk menghadirkan kotak suara dari beberapa TPS, termasuk TPS 6. Saat diperiksa, kotak suara dari TPS tersebut ditemukan dalam kondisi tidak tersegel, berbeda dengan empat kotak suara lainnya yang masih tersegel rapi.
Setelah kotak suara dibuka, ditemukan 11 surat suara yang tercoblos secara identik. Bukti ini sesuai dengan video yang diajukan oleh pemohon sebagai barang bukti dalam persidangan. Meski jumlah ini lebih sedikit dari yang didalilkan pemohon—yakni sekitar 50 surat suara—fakta tersebut sudah cukup bagi MK untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum.
Menurut Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terdapat pelanggaran prosedural, termasuk pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan atau pelanggaran lain yang mempengaruhi hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa PSU harus dilakukan di TPS 6 Kelurahan Cadika untuk menjamin kemurnian suara pemilih.
MK Batalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo
Dalam amar putusannya, MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1969 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, khususnya terkait hasil di 21 TPS bermasalah. MK memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk segera menggelar PSU dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.
Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara dari TPS lain yang tidak dibatalkan, lalu diumumkan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Supervisi dan Pengamanan PSU
Untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan transparan, MK juga memerintahkan KPU Republik Indonesia dan Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, serta KPU dan Bawaslu Kabupaten Bungo. Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Jambi dan Kepolisian Resor Bungo, juga diminta untuk mengamankan proses PSU sesuai dengan kewenangannya.
Keputusan MK ini diharapkan dapat memastikan proses demokrasi di Kabupaten Bungo berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta menjaga integritas hasil pemilihan kepala daerah di daerah tersebut.