Sopir Truk Tangki Ditetapkan Tersangka Pengoplos BBM di SPBU, Apa Motif Pelaku?

By britabar - Jumat, 11 April 2025 | 09:36 WIB | 39 Views
Foto: Dok Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.

BRITABARU.COM, KLATEN – Kasus bahan bakar minyak (BBM) yang tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, memasuki babak baru.

Kepolisian Resor Klaten telah menetapkan satu orang tersangka berinisial M, yang diketahui merupakan sopir mobil tangki pengangkut BBM.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, dalam pernyataan resminya pada Kamis (10/4/2025).

“Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial M, dan yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Mapolres,” ungkap Taufik, dikutip dari Antara.

Pasal Berlapis: Tersangka Diancam Hukuman Berat

Tersangka M dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur soal larangan mencampur atau merusak kualitas bahan bakar, yang merupakan pelanggaran serius dan berdampak luas bagi masyarakat.

Menurut Taufik, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan.

“Masih kami dalami. Beberapa pihak diduga terlibat dan sedang kami periksa. Mohon doanya agar kasus ini segera tuntas,” tambahnya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga masih menggali motif di balik tindakan tersangka. Dugaan awal menyebutkan bahwa BBM yang seharusnya disalurkan ke SPBU, justru dituang ke tempat lain dan diganti dengan air.

Pertamina Bertindak Tegas: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat

Sebelumnya, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah sudah mengambil langkah tegas menyikapi insiden yang sempat viral ini. Setelah melakukan investigasi internal, ditemukan adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki.

Hal tersebut disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan.

“Investigasi kami menemukan bahwa dua orang awak mobil tangki, yakni MJW dan Y, secara sadar melanggar prosedur operasional. Keduanya telah kami pecat,” tegas Taufiq.

Tak hanya itu, pihak Pertamina juga menyoroti adanya kelalaian dari petugas SPBU, yang gagal mendeteksi kualitas BBM sebelum disalurkan kepada konsumen.

Masyarakat Merugi, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Kasus BBM tercampur air di SPBU Trucuk ini sempat menimbulkan kegemparan karena menyebabkan kerusakan pada sejumlah kendaraan konsumen. Banyak warga yang mengeluh kendaraan mereka mogok setelah mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.

Masyarakat pun menuntut pertanggungjawaban serta langkah hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…