BRITABARU.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Bungo dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta pemeriksaan alat bukti tambahan. Persidangan yang berlangsung pada Jumat (14/2/2025) ini menjadi ajang bagi para pihak untuk membuktikan atau membantah tuduhan kecurangan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.
Saksi Pemohon Bongkar Dugaan Kecurangan
Dalam persidangan, Rizki Kurnia, saksi yang dihadirkan oleh pemohon, mengungkapkan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara. Salah satu dugaan mencolok adalah adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik namun tetap terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rizki juga menyebut adanya tanda tangan yang mirip dalam daftar hadir pemilih, serta kasus di mana pemilih yang tidak datang ke TPS justru terdaftar seolah-olah telah menggunakan hak pilihnya.
Salah satu contoh yang disorot adalah kasus di TPS 01 Dusun Bedaro, di mana seorang pemilih bernama Home Sobri diduga sedang berada di luar negeri tetapi namanya tercantum dalam daftar hadir pemilih sebanyak dua kali.
“Ada sekitar enam orang yang bisa kami hubungi melalui video call, dan mereka menyatakan bahwa saat pemilihan berlangsung, mereka masih berada di luar negeri dan tidak pulang untuk mencoblos,” ujar Rizki yang merupakan Koordinator Tim Lapangan Paslon 1.
KPU Bungo Bantah Tudingan
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis, memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Ia membenarkan bahwa nama Home Sobri memang tercatat dua kali dalam daftar hadir pemilih, namun hanya satu yang memiliki tanda tangan.
“Di daftar hadir memang terdapat dua nama atas nama Home Sobri di nomor 114 dan 115, tetapi nomor 115 tidak ada tanda tangan,” ungkapnya.
Isu Pencoblosan Massal oleh KPPS
Selain dugaan pemilih fiktif, Pemohon juga menuding bahwa ada pencoblosan massal oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Dalam kesaksiannya, Rizki menyebut ada sekitar 50 surat suara yang dicoblos sekaligus untuk pasangan calon nomor urut 2, Jumiwan Aguza dan Maidani.
Namun, tuduhan ini dibantah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo. Menurut Anggota Bawaslu, Herik Parnando, dugaan tersebut telah ditelusuri melalui Sentra Gakkumdu, dan hasilnya tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim Pemohon.
“Kami telah melakukan klarifikasi kepada KPPS, penjaga sekolah, serta dua saksi dari Paslon 1. Tidak ada satu pun yang menyaksikan kejadian tersebut secara langsung,” tegas Herik di ruang sidang MK.
Pemohon Desak Pemungutan Suara Ulang
Dalam petitumnya, pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo. Mereka menilai bahwa berbagai pelanggaran yang terjadi telah mempengaruhi hasil akhir pemilihan.
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU, pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu memperoleh 94.782 suara, sedangkan pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. Dengan selisih yang tipis, Pemohon mendalilkan bahwa dugaan kecurangan di 64 TPS yang mereka sebutkan berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.
Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Bungo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS yang dianggap bermasalah.
Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak terkait sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan akhir. Apakah MK akan mengabulkan permohonan Pemohon atau tetap mempertahankan hasil pemilihan? Semua akan bergantung pada bukti yang diajukan dalam persidangan mendatang.