Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Crazy Rich Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

By britabar - Kamis, 13 Februari 2025 | 10:48 WIB | 51 Views
Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara.

BRITABARU.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025).

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim PT Jakarta yang diketuai Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Ia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara,” kata Teguh dalam sidang.

Selain pidana badan, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, naik dari putusan sebelumnya sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk negara. Jika harta tersebut tidak mencukupi, maka Harvey akan menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Putusan banding ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

Hukuman Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Tak hanya Harvey Moeis, hukuman terdakwa lain dalam kasus ini, Helena Lim, juga diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh PT Jakarta.

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, menyatakan bahwa Helena Lim terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun,” kata Budi saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Helena juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 5 tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya hanya menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta agar Helena Lim divonis delapan tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, putusan banding ini tetap lebih tinggi dibanding putusan tingkat pertama.

Jaksa Ajukan Banding karena Putusan Awal Dinilai Terlalu Ringan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama terhadap para terdakwa. Jaksa menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan dan tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara dalam kasus ini.

Dengan putusan baru ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi langkah serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…