BRITABARU.COM, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan data mencengangkan terkait pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Sebanyak 1.967 orang CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos melalui proses optimalisasi formasi. Angka ini setara dengan 12,12% dari total hasil optimalisasi formasi nasional yang mencapai 16.167 orang.
Fenomena ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025), yang dipaparkan langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.
Optimalisasi merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengisi formasi CPNS yang kosong akibat tidak adanya pelamar atau pelamar yang tidak memenuhi kualifikasi. Sistem ini bekerja dengan mengalihkan peserta CPNS dengan nilai terbaik ke formasi yang masih kosong.
Zudan mencontohkan, di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), terdapat kasus seperti formasi Dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jember yang tidak terisi karena peserta gagal lulus. Sebaliknya, di Universitas Nusa Cendana, formasi serupa justru tidak memiliki pelamar sama sekali. Dalam skema optimalisasi, sistem secara otomatis menempatkan peserta dengan nilai tertinggi untuk mengisi posisi kosong tersebut.
Namun, kenyataannya, sistem ini belum sepenuhnya berjalan lancar. Setelah optimalisasi, sebanyak 1.967 CPNS memilih untuk mengundurkan diri, dengan berbagai alasan yang cukup kompleks.
5 Instansi Tertinggi dengan Pengunduran Diri CPNS
Berikut adalah lima instansi pemerintah yang mengalami jumlah pengunduran diri CPNS tertinggi berdasarkan data dari BKN:
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) – 640 orang
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) – 575 orang
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) – 154 orang
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) – 131 orang
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) – 121 orang
Zudan menjelaskan bahwa instansi seperti Kemdiktisaintek memiliki lembaga pendidikan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia, membuat penempatan CPNS menjadi tantangan tersendiri bagi para pelamar.
Alasan Pengunduran Diri: Penempatan, Keluarga, hingga Lanjut Studi
Data BKN menunjukkan bahwa alasan paling dominan dari pengunduran diri CPNS adalah karena lokasi penempatan yang terlalu jauh dari domisili, yakni sebanyak 1.285 orang. Masalah geografis menjadi penghalang utama bagi banyak CPNS yang tidak siap meninggalkan keluarga atau menjalani kehidupan di daerah terpencil.
Alasan terbanyak kedua adalah tidak mendapatkan izin dari keluarga, dengan jumlah 320 orang. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan menjadi abdi negara ternyata masih sangat dipengaruhi oleh faktor keluarga, terutama bagi pelamar yang sudah berkeluarga atau memiliki tanggungan tertentu.
Adapun alasan lainnya adalah:
- Kondisi kesehatan orang tua – 156 orang
- Dianggap mengundurkan diri oleh instansi – 92 orang
- Sedang atau akan melanjutkan pendidikan – 44 orang
Zudan menyayangkan jumlah pengunduran diri yang cukup tinggi ini, mengingat proses rekrutmen CPNS memerlukan waktu, tenaga, dan anggaran yang besar. Ia menegaskan bahwa peserta seharusnya lebih matang dalam mengambil keputusan sebelum mengikuti seleksi.
“Sebenarnya bisa saja diterima dulu, kemudian setelah lima tahun ajukan pindah. Itu bisa diatur oleh kementerian masing-masing. Tapi banyak yang langsung menolak karena lokasi jauh,” ujar Zudan.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam atas prosedur optimalisasi. Meski sistem telah diatur seefisien mungkin, realita di lapangan menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis konteks sosial-budaya peserta.
Pengunduran diri massal ini menjadi bahan evaluasi penting bagi penyelenggaraan seleksi CPNS ke depan. Pemerintah didorong untuk:
- Menyediakan informasi lebih transparan terkait kemungkinan penempatan sejak awal proses seleksi.
- Memberikan waktu dan ruang konsultasi bagi peserta yang ditawarkan posisi melalui optimalisasi.
- Mendorong program edukasi dan sosialisasi intensif kepada peserta terkait sistem mutasi dan alih tugas dalam instansi pemerintah.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan lebih siap mental dan fisik dalam menerima konsekuensi penempatan, terutama dalam konteks pengabdian sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). (Red)