BRITABARU.COM, RIAU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika besar-besaran di Kabupaten Bengkalis.
Sebanyak 35,67 kilogram sabu dan 35.432 butir ekstasi diamankan dalam operasi yang melibatkan kerja sama dengan Bea Cukai. Lima orang kurir diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyebutkan bahwa nilai total dari barang bukti narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp 46,3 miliar jika beredar di pasaran.
“Para tersangka yang diamankan yaitu A (22), J (45), T (36), JH (32), dan FTH (31), semuanya berperan sebagai kurir,” kata Putu Yudha dalam keterangannya.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjemputan narkoba melalui perairan di Kecamatan Rupat. Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Riau pun segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan membagi tim untuk mengawasi perairan dan jalur darat.
Pada Senin malam (5/5/2025), tim mencurigai sebuah speed boat yang diduga membawa narkoba. Namun, kapal tersebut berhasil lolos dari kejaran di tengah gelapnya malam. Di sisi lain, tim yang bertugas di jalur darat berhasil menangkap dua orang tersangka, A dan J, di Jalan Alohong, Kecamatan Rupat. Dari keduanya disita sabu seberat lebih dari 36 kg dan ribuan butir ekstasi.
“Menurut pengakuan tersangka A, ia diperintahkan oleh abangnya untuk menyerahkan sabu kepada pembeli,” ungkap Putu Yudha.
Pengembangan dari penangkapan itu membawa polisi pada tiga tersangka lainnya, yakni T, JH, dan FTH. T mengaku bahwa ini adalah kali keempat dirinya menjemput narkoba dari Rupat, dengan tujuan pengiriman ke Pekanbaru dan Palembang.
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu aktor intelektual di balik penyelundupan narkoba skala besar ini. (Red)