BRITABARU.COM. JAKARTA – Pendaftaran untuk bergabung menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang akrab disebut “Pasukan Oranye” di Jakarta membludak. Tercatat lebih dari 7.000 orang telah mendaftar hanya dalam dua hari pendaftaran, yakni pada 22-23 April 2025.
Antusiasme ini bukan tanpa alasan. Dengan gaji dan fasilitas yang menarik, pekerjaan PPSU kini menjadi incaran banyak pencari kerja di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran gaji terbaru PPSU tahun 2025 yang cukup menggiurkan. Para petugas akan menerima gaji pokok sebesar Rp5.396.761 per bulan, sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Meskipun berstatus sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL), para PPSU mendapatkan pembayaran secara bulanan melalui rekening Bank DKI, sehingga tetap menawarkan stabilitas pendapatan layaknya pegawai tetap.
Deretan Tunjangan dan Fasilitas
Tak hanya gaji pokok, para anggota PPSU juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan yang meningkatkan kesejahteraan mereka.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.
- Jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Perlengkapan kerja lengkap, mulai dari seragam, sepatu boot, helm, hingga alat kebersihan.
- Bantuan layanan transportasi, program pangan murah, serta bantuan biaya pendidikan bagi yang memenuhi kriteria tertentu.
Semua fasilitas ini membuat profesi PPSU menjadi salah satu pilihan yang stabil dan menjanjikan, terutama bagi warga yang ingin berkontribusi menjaga kebersihan dan ketertiban Jakarta.
Tambahan Penghasilan untuk Tugas Khusus
Bagi petugas yang mengemban tanggung jawab lebih berat, seperti operator alat berat di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bantar Gebang, ada tambahan penghasilan sekitar Rp1.200.000 per bulan.
Tambahan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas risiko kerja yang lebih tinggi.
Syarat Mudah, Peluang Besar
Pendaftaran PPSU 2025 dibuka secara luas melalui seluruh kelurahan dan kecamatan di DKI Jakarta. Syaratnya pun cukup mudah:
- Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD).
- KTP DKI Jakarta menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
Tak hanya itu, batas usia pendaftar juga cukup longgar, yakni maksimal 58 tahun. Ini berkat adanya kelonggaran dari Pergub Nomor 63 Tahun 2022, yang memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk bergabung.
Dengan sistem pembayaran yang transparan, fasilitas kerja yang lengkap, serta jaminan sosial yang menyeluruh, menjadi bagian dari PPSU kini tidak hanya soal pengabdian, tetapi juga tentang menjamin stabilitas ekonomi keluarga.
Tak heran, posisi ini menjadi buruan ribuan pelamar yang berharap dapat menjadi bagian dari garda terdepan dalam menjaga kebersihan Jakarta. (Red)