Penampakan Mobil-mobil Mewah Hasil Sitaan Kasus Suap Hakim: Dari Ferrari hingga Lexus

By britabar - Senin, 14 April 2025 | 09:33 WIB | 257 Views
Deretan Mobil hasil sitaan kasus Suap Hakim. Deretan Mobil hasil sitaan kasus Suap Hakim. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto.

BRITABARU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar praktik korupsi yang mencederai rasa keadilan publik. Kali ini, tim jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan besar-besaran di tiga provinsi sekaligus, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Penggeledahan yang berlangsung selama dua hari, pada 12 hingga 13 April 2025 itu, merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga April 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari, bahwa sejumlah barang bukti penting berhasil disita selama operasi berlangsung.

Tumpukan Dolar dan Aset Mewah Jadi Barang Bukti

Dari rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik menyita uang tunai berupa 40 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura dan 125 lembar pecahan 100 dolar Amerika.

Tak berhenti di situ, rumah milik advokat Ariyanto Bakri juga digeledah dan menjadi ladang penyitaan. Dari sana, jaksa menemukan 10 lembar pecahan 100 dolar Singapura serta 74 lembar pecahan 50 dolar Singapura. Selain itu, aset kendaraan mewah pun tak luput dari radar penyidik. Tiga mobil kelas atas yakni satu unit Land Cruiser dan dua unit Land Rover turut diamankan, bersama 21 sepeda motor dan tujuh sepeda mewah lainnya.

“Seluruh kendaraan tersebut berasal dari kediaman tersangka Ariyanto Bakri,” ujar Abdul Qohar.

Deretan Mobil Mewah: Ferrari hingga Lexus

Dalam penggeledahan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyita mobil sport Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus dari lokasi berbeda, termasuk dari kediaman Ariyanto Bakri. Tak hanya mobil, uang tunai dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika—juga ikut diamankan dari penguasaan Arif Nuryanta.

Dari saksi berinisial AF, Kejagung juga menyita uang sebesar 360.000 dolar AS atau setara dengan Rp5,9 miliar. Sementara dari kantor tersangka lainnya, Marcella Santoso yang juga seorang pengacara, ditemukan uang 4.700 dolar Singapura. Sedangkan dari rumah Agam Syarief Baharudin, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp616.230.000.

Pemeriksaan Saksi dan Penetapan Tersangka

Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa penyidik turut memeriksa sejumlah pihak, termasuk nama-nama seperti DJU, ASB, dan AM. Beberapa saksi lain seperti DAK, LK, AH, dan TH juga diperiksa. Dua nama terakhir diketahui merupakan karyawan di Kantor Hukum MS milik Marcella Santoso.

Sejauh ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas CPO. Empat orang yang pertama ditetapkan yaitu:

  1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan
  2. Wahyu Gunawan – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
  3. Marcella Santoso – Advokat korporasi
  4. Ariyanto Bakri – Advokat

Selanjutnya, tiga hakim dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus perkara lepas terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. Djuyamto
  2. Ali Muhtarom
  3. Agam Syarief Baharudin

Diduga Ada Suap Rp60 Miliar, Rp22,5 Miliar Mengalir ke Majelis Hakim

Dalam temuan Kejagung, diduga telah terjadi transaksi suap mencapai Rp60 miliar yang bertujuan untuk mempengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan putusan lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor CPO. Dari jumlah tersebut, majelis hakim disebut-sebut menerima Rp22,5 miliar.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…