BRITABARU.COM, JAKARTA – Aktor kenamaan Fachri Albar kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Ini menjadi kali ketiga ia ditangkap karena perkara serupa, setelah sebelumnya pernah terseret kasus pada tahun 2007 dan 2018.
Fachri ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 20 April 2025. Penangkapan dilakukan saat Fachri sedang sendiri di rumah.
“Iya, benar (aktor FA adalah Fachri Albar),” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, pada Selasa (22/4/2025).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo mengungkapkan, “Yang bersangkutan kami amankan sendiri di kediamannya.”
Jejak Kasus Narkoba Fachri Albar
- Tahun 2007: Fachri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditemukan 1,2 gram kokain di dalam kotak obat di kamarnya. Ia akhirnya menyerahkan diri ke BNN didampingi keluarganya.
- Tahun 2018: Fachri kembali ditangkap di rumahnya dengan barang bukti:
- 1 puntung ganja (berat bruto 0,32 gram),1 plastik sabu (berat bruto 0,32 gram),13 butir Nitrazepam, dan1 butir Alprazolam.
Kini, Fachri Albar kembali berhadapan dengan ancaman hukuman atas kasus narkoba. (Red)