Pakai Rompi Oranye, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare

By britabar - Selasa, 4 Maret 2025 | 08:34 WIB | 37 Views
Nikita ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

BRITABARU.COM, JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys. Nikita ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye tahanan, Selasa (4/3/2025).

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, yang berujung pada laporan polisi yang dilayangkan korban pada 3 Desember 2024.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan IM atas dugaan pencemaran nama baik melalui siaran langsung di platform TikTok. Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban dan produknya di media sosial.

Pada 13 November 2024, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, ia justru menerima respons yang berisi ancaman. Korban mengaku merasa tertekan dan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Dua hari kemudian, pada 15 November, korban kembali diminta menyerahkan uang tunai Rp2 miliar.

Selain pengancaman dan pemerasan, Nikita dan IM juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan delapan unit ponsel yang diduga terkait dengan kasus ini.

Status Hukum dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi keduanya mencapai 20 tahun penjara.

Awalnya, pemeriksaan terhadap Nikita dan IM dijadwalkan pada Kamis (20/2), namun mereka meminta penjadwalan ulang ke Senin (3/3/2025). Sayangnya, keduanya kembali absen pada hari tersebut, sehingga polisi akhirnya melakukan tindakan lebih lanjut dengan menahan mereka setelah pemeriksaan pada Selasa (4/3/2025).

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Nikita dan asistennya hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…