Modus Ritual “Zikir Zakar” Dosen Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Korban Mahasiswa

By britabar - Selasa, 22 April 2025 | 02:28 WIB | 406 Views
Foro ilustrasi pelecehan seksual sesama jenis.

BRITABARU.COM, MATARAM – Dunia pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali tercoreng oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen.

Lelaki berinisial LR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB, setelah diduga melakukan aksi pelecehan terhadap sedikitnya 22 korban mahasiswa dan alumni. Yang membuat publik geger, LR menggunakan modus “ritual zikir zakar” dan “mandi suci” sebagai dalih untuk melancarkan aksinya.

Modus Manipulatif Berkedok Agama

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyampaikan bahwa LR telah ditahan sejak Senin, 21 April 2025, setelah polisi mengumpulkan cukup alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Penahanan dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap tersangka LR. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang dan pengumpulan alat bukti,” kata AKBP Ni Made.

Kasus ini menjadi semakin mencengangkan karena LR menggunakan dalih kegiatan spiritual, seperti “zikir zakar” dan “mandi suci”, untuk menjebak para korbannya. Ia berdalih sedang mentransfer ilmu atau melakukan pembacaan ayat-ayat suci, padahal tujuannya adalah melakukan tindakan pelecehan seksual fisik.

Jumlah Korban Terus Bertambah

Perwakilan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, menyebut bahwa korban LR kini mencapai 22 orang — 10 di antaranya berasal dari lingkungan kampus tempat LR mengajar, sementara 12 lainnya berasal dari luar kampus.

“Korban berasal dari berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa aktif dan ada pula alumni. Total sejauh ini ada 22 korban yang melapor,” kata Joko.

Joko juga menambahkan bahwa LR telah diberhentikan dari tiga institusi pendidikan tempatnya mengajar sejak laporan resmi dilayangkan ke polisi pada 26 Desember 2024 lalu.

“Benar, yang bersangkutan sudah dipecat oleh semua institusi tempat dia mengajar,” tegasnya. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…