BRITABARU.COM, MATARAM – Dunia pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali tercoreng oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen.
Lelaki berinisial LR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB, setelah diduga melakukan aksi pelecehan terhadap sedikitnya 22 korban mahasiswa dan alumni. Yang membuat publik geger, LR menggunakan modus “ritual zikir zakar” dan “mandi suci” sebagai dalih untuk melancarkan aksinya.
Modus Manipulatif Berkedok Agama
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyampaikan bahwa LR telah ditahan sejak Senin, 21 April 2025, setelah polisi mengumpulkan cukup alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Penahanan dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap tersangka LR. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang dan pengumpulan alat bukti,” kata AKBP Ni Made.
Kasus ini menjadi semakin mencengangkan karena LR menggunakan dalih kegiatan spiritual, seperti “zikir zakar” dan “mandi suci”, untuk menjebak para korbannya. Ia berdalih sedang mentransfer ilmu atau melakukan pembacaan ayat-ayat suci, padahal tujuannya adalah melakukan tindakan pelecehan seksual fisik.
Jumlah Korban Terus Bertambah
Perwakilan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, menyebut bahwa korban LR kini mencapai 22 orang — 10 di antaranya berasal dari lingkungan kampus tempat LR mengajar, sementara 12 lainnya berasal dari luar kampus.
“Korban berasal dari berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa aktif dan ada pula alumni. Total sejauh ini ada 22 korban yang melapor,” kata Joko.
Joko juga menambahkan bahwa LR telah diberhentikan dari tiga institusi pendidikan tempatnya mengajar sejak laporan resmi dilayangkan ke polisi pada 26 Desember 2024 lalu.
“Benar, yang bersangkutan sudah dipecat oleh semua institusi tempat dia mengajar,” tegasnya. (Red)