BRITABARU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah merek Mercedes-Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa mobil tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) RK.
“Tidak (dilaporkan),” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (29/4/2025), ketika ditanya apakah mobil tersebut pernah dilaporkan dalam LHKPN Ridwan Kamil.
Mobil mewah tersebut diketahui belum disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Menurut Tessa, kendaraan itu masih berada di bengkel untuk diperbaiki.
Selain mobil Mercedes-Benz, KPK juga telah lebih dulu menyita sebuah motor gede (moge) merek Royal Enfield dari tangan RK. Moge itu kini telah ditempatkan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. Menariknya, kendaraan ini juga tidak tercatat dalam LHKPN RK.
“Motor yang sudah berada di Rubasan Cawang itu tidak masuk dalam LHKPN saudara RK. Untuk pelaporan tahun 2023, kendaraan tersebut tidak tercantum,” jelas Tessa.
Penyitaan kendaraan ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan iklan oleh Bank BJB. Kendati sejumlah aset telah disita, Ridwan Kamil sendiri hingga saat ini belum diperiksa oleh KPK terkait kasus tersebut.
KPK terus mendalami dugaan keterlibatan RK dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan aliran dana tidak wajar. Lembaga antirasuah juga menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. (Red)