BRITABARU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Lelang ini akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 11 Juni 2025 di berbagai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara. Barang-barang yang dilelang mencakup berbagai jenis aset, mulai dari properti, kendaraan bermotor, gadget, sepeda mewah, tas branded, hingga perabot rumah tangga.
Dalam katalog resmi KPK per Juni 2025, tercatat bahwa aset properti yang akan dilelang tersebar di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Pekalongan, dan Banda Aceh. Nilai properti bervariasi, mulai dari Rp 195 juta hingga miliaran rupiah, mencakup rumah tinggal hingga lahan kosong.
Tak hanya properti, KPK juga melelang beberapa kendaraan dengan harga menarik. Di antaranya, satu unit VW Carravelle AT seharga Rp 17,9 juta, Honda CRV Rp 8,6 juta, dan Proton Exora seharga Rp 7,4 juta. Untuk kendaraan roda dua, tersedia Triumph Speedmaster Bonneville yang dilepas seharga Rp 207 juta.
Gawai pun tak luput dari daftar lelang. Sejumlah ponsel Samsung dan iPhone ditawarkan dengan harga di bawah Rp 9 juta per unit. Ada pula tas mewah pria dan wanita dengan harga bervariasi.
Menariknya, sepeda merek premium Brompton dilelang masing-masing seharga Rp 38,4 juta dan Rp 37,3 juta. Selain itu, sepeda dari brand lain seperti Patrol dan Lapiere juga tersedia. Sedangkan untuk perabotan rumah tangga, terdapat tea kettle seharga Rp 350 ribu dan alat makan mulai Rp 160 ribu.
KPK mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2025, total dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 53 miliar. Di antaranya, Rp 13 miliar terkumpul pada Januari–Februari, dan Rp 42,45 miliar di bulan Maret, termasuk tambahan dari wanprestasi senilai Rp 100 juta. Pada lelang Maret, KPK menawarkan 82 lot barang rampasan, dengan 60 lot berhasil terjual.
Tata Cara Mengikuti Lelang:
- Registrasi akun di situs lelang.go.id.
- Pilih barang dari daftar objek lelang.
- Setor uang jaminan paling lambat H-1 lelang.
- Ikuti lelang secara daring sesuai jadwal.
- Pelunasan dan pengambilan barang bagi pemenang lelang.
Peserta diwajibkan membaca syarat dan ketentuan di situs resmi KPK atau KPKNL agar terhindar dari kesalahan teknis atau administratif.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi situs resmi KPK di kpk.go.id atau situs lelang di lelang.go.id.