BRITABARU.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), mengumumkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan serta 20.000 unit untuk petani melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Untuk wartawan, kami sudah alokasikan 1.000 unit,” ujar Ara saat ditemui usai menghadiri open house Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, di Jakarta, Selasa (1/4/2025) malam.
Tak hanya bagi wartawan dan petani, pemerintah juga menyiapkan skema subsidi perumahan bagi profesi lainnya. Menteri Ara menjelaskan bahwa sebanyak 20.000 unit rumah juga dialokasikan untuk nelayan, buruh, serta tenaga migran.
Selain itu, 30.000 unit akan disediakan bagi tenaga kesehatan, yang mencakup perawat, bidan, serta tenaga kesehatan masyarakat. Prajurit TNI Angkatan Darat akan mendapatkan sekitar 5.000 unit, sedangkan 14.500 unit lainnya diperuntukkan bagi personel kepolisian.
Ara menegaskan bahwa dari total kuota 220.000 unit rumah subsidi, pemerintah ingin menciptakan kepastian bagi semua pihak yang terlibat, termasuk perbankan, penyalur, pengembang, serta konsumen.
“Kami ingin memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik, sehingga ada kepastian bagi bank sebagai penyalur, bagi pengembang, dan tentu saja bagi masyarakat penerima manfaat,” jelasnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Kementerian PKP akan mengundang perwakilan dari setiap profesi yang masuk dalam kategori penerima rumah subsidi. Ara menyebutkan bahwa ketua organisasi profesi, seperti Ketua Umum Perawat dan Ketua Umum Bidan, akan diajak berdiskusi mengenai mekanisme distribusi rumah subsidi ini. Hal serupa juga akan dilakukan untuk wartawan melalui organisasi serta perwakilan mereka.
Dukungan Presiden dan Kualitas Rumah Subsidi
Ara juga menyampaikan bahwa pembangunan rumah subsidi ini akan tersebar di seluruh Indonesia. Program ini mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani. Salah satu kebijakan yang mendukung program ini adalah kelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 persen menjadi 4 persen, baik untuk rumah subsidi maupun rumah komersial.
Lebih lanjut, Menteri PKP menegaskan pentingnya memastikan kualitas rumah subsidi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo. Pasalnya, kualitas rumah subsidi sering kali menjadi permasalahan utama.
“Jangan sampai ada rumah subsidi yang tidak berkualitas. Jangan sampai baru setahun dihuni, rumah sudah mengalami kerusakan seperti tembok retak atau atap bocor. Itu sangat kasihan bagi penerima manfaat,” tegas Ara.
Untuk memastikan kualitas rumah subsidi tetap terjaga, Kementerian PKP akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit lapangan. Audit ini tidak hanya akan menilai kualitas bangunan, tetapi juga memastikan distribusi rumah subsidi tepat sasaran berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Ara, BPS kini memiliki data rinci terkait tingkat ekonomi masyarakat berdasarkan desil pendapatan.
Data ini akan menjadi acuan utama dalam menentukan penerima manfaat, sehingga rumah subsidi dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap program rumah subsidi dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memastikan pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan berkualitas di Indonesia. (Red)