BRITABARU.COM, JAKARTA – Dunia hiburan kembali digemparkan oleh kabar mengejutkan. Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Polisi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp223 juta sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Penangkapan Sekar bermula dari laporan aktivitas mencurigakan di sejumlah minimarket. Dalam laporan pengungkapan kasus pada Minggu (13/4/2025), disebutkan bahwa Sekar beberapa kali melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu.
Diketahui Saat Transaksi di Minimarket
Kasus ini terkuak saat pihak kasir di salah satu minimarket mencurigai uang yang dibawa Sekar. Setelah diperiksa menggunakan alat pendeteksi sinar UV, uang tersebut dinyatakan palsu. Bukannya kapok, Sekar justru kembali mencoba bertransaksi di toko lain. Lagi-lagi, kasir menolak karena uang yang digunakan tidak asli.
Kecurigaan berlanjut hingga pihak keamanan toko akhirnya mengamankan Sekar. Dalam interogasi awal, terungkap bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di tempat berbeda.
Sekar kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti: Ribuan Lembar Uang Palsu
Dalam penyelidikan, polisi menyita 2.235 lembar uang pecahan Rp100.000, yang jika dikalkulasikan berjumlah Rp223.500.000. Uang-uang tersebut seluruhnya diduga kuat dipalsukan untuk diedarkan sebagai alat transaksi.
Resmi Jadi Tersangka
Sekar Arum Widara kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 26 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang.
Nama Sekar Arum Widara dulu dikenal luas berkat perannya dalam sejumlah sinetron drama kolosal populer. Namun, setelah lama tak terdengar kabarnya di dunia hiburan, kini ia justru muncul kembali dalam sorotan publik karena kasus kriminal yang memalukan.
Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan jaringan lain dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan. (Red)