Heboh Ijazah Karyawan Ditahan Perusahaan, CV Sentoso Seal Resmi Disegel

By britabar - Selasa, 22 April 2025 | 01:57 WIB | 309 Views
Foto: Kompas

BRITABARU.COM, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya akhirnya bertindak tegas terhadap CV Sentoso Seal, perusahaan suku cadang mobil yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik karena dugaan penahanan ijazah karyawan. Hari ini, gudang milik perusahaan tersebut resmi disegel oleh Pemkot Surabaya lantaran tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Penyegelan Disaksikan Langsung Wali Kota dan Kapolres

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 09.32 WIB oleh Satpol PP Surabaya, bersama Disnaker Jatim, Polres Tanjung Perak, dan sejumlah perangkat daerah lainnya. Mereka hadir di lokasi gudang CV Sentoso Seal yang berada di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya.

Proses penyegelan diawali dengan penempelan stiker bertuliskan “DISEGEL” merujuk pada Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan juncto Perwali Nomor 116 Tahun 2023. Gudang pun diberi garis Satpol PP Line dan dirantai pada bagian gerbang utama.

Penyegelan ini bahkan disaksikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat.

“Perusahaan apa pun di Surabaya harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh. Ternyata perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudangnya, sehingga hari ini kami tutup,” tegas Eri Cahyadi kepada awak media di lokasi.

Tidak Memiliki Izin Usaha Sesuai Peraturan

Penyegelan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sebelum mengambil langkah hukum tersebut.

Diketahui, CV Sentoso Seal hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan IMB tahun 2013. Namun, tidak ditemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk gudang beralamat di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama: Jalan Margomulyo Industri II H/14).

Padahal, Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 mengatur secara jelas kewajiban bagi setiap pemilik gudang untuk memiliki TDG. Dalam Pasal 3 ayat (1), disebutkan “Setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.” Sementara Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa TDG wajib diperbarui setiap lima tahun jika kegiatan gudang masih berlangsung.

Melanggar ketentuan tersebut dapat berujung pada penutupan gudang atau denda administratif.

Perusahaan Viral karena Tahan Ijazah Karyawan

Penyegelan gudang ini menjadi kelanjutan dari sorotan publik terhadap CV Sentoso Seal yang sebelumnya viral di media sosial karena menahan ijazah para karyawan sebagai jaminan kerja. Dugaan ini telah memicu kemarahan netizen dan mendorong intervensi dari aparat kepolisian serta Pemkot Surabaya.

Kasus ini bahkan menjadi perhatian Polda Jatim, yang kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap praktik perusahaan yang dianggap melanggar hak asasi tenaga kerja. Penahanan ijazah oleh perusahaan secara umum dianggap sebagai tindakan ilegal dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

“Semuanya, karyawan punya kewajiban dan hak. Perusahaan juga punya kewajiban dan hak. Kalau ini dijalankan dengan benar, maka akan tercipta suasana kerja yang sehat dan guyub,” jelas Eri Cahyadi.

Langkah tegas Pemkot Surabaya ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Banyak masyarakat dan aktivis buruh yang menyambut baik keputusan penyegelan sebagai bukti bahwa pemerintah tidak membiarkan pelanggaran hukum terjadi, terutama yang menyangkut hak dasar pekerja dan kepatuhan izin usaha.

Penyegelan gudang CV Sentoso Seal menandai era baru pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik-praktik usaha di Surabaya, terutama yang melibatkan pelanggaran administratif dan perlakuan tidak adil terhadap pekerja. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…