BRITABARU.COM, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya akhirnya bertindak tegas terhadap CV Sentoso Seal, perusahaan suku cadang mobil yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik karena dugaan penahanan ijazah karyawan. Hari ini, gudang milik perusahaan tersebut resmi disegel oleh Pemkot Surabaya lantaran tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Penyegelan Disaksikan Langsung Wali Kota dan Kapolres
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 09.32 WIB oleh Satpol PP Surabaya, bersama Disnaker Jatim, Polres Tanjung Perak, dan sejumlah perangkat daerah lainnya. Mereka hadir di lokasi gudang CV Sentoso Seal yang berada di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya.
Proses penyegelan diawali dengan penempelan stiker bertuliskan “DISEGEL” merujuk pada Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan juncto Perwali Nomor 116 Tahun 2023. Gudang pun diberi garis Satpol PP Line dan dirantai pada bagian gerbang utama.
Penyegelan ini bahkan disaksikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat.
“Perusahaan apa pun di Surabaya harus menaati izin dan guyub, tidak membuat gaduh. Ternyata perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudangnya, sehingga hari ini kami tutup,” tegas Eri Cahyadi kepada awak media di lokasi.
Tidak Memiliki Izin Usaha Sesuai Peraturan
Penyegelan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sebelum mengambil langkah hukum tersebut.
Diketahui, CV Sentoso Seal hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan IMB tahun 2013. Namun, tidak ditemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk gudang beralamat di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama: Jalan Margomulyo Industri II H/14).
Padahal, Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 mengatur secara jelas kewajiban bagi setiap pemilik gudang untuk memiliki TDG. Dalam Pasal 3 ayat (1), disebutkan “Setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.” Sementara Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa TDG wajib diperbarui setiap lima tahun jika kegiatan gudang masih berlangsung.
Melanggar ketentuan tersebut dapat berujung pada penutupan gudang atau denda administratif.
Perusahaan Viral karena Tahan Ijazah Karyawan
Penyegelan gudang ini menjadi kelanjutan dari sorotan publik terhadap CV Sentoso Seal yang sebelumnya viral di media sosial karena menahan ijazah para karyawan sebagai jaminan kerja. Dugaan ini telah memicu kemarahan netizen dan mendorong intervensi dari aparat kepolisian serta Pemkot Surabaya.
Kasus ini bahkan menjadi perhatian Polda Jatim, yang kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap praktik perusahaan yang dianggap melanggar hak asasi tenaga kerja. Penahanan ijazah oleh perusahaan secara umum dianggap sebagai tindakan ilegal dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
“Semuanya, karyawan punya kewajiban dan hak. Perusahaan juga punya kewajiban dan hak. Kalau ini dijalankan dengan benar, maka akan tercipta suasana kerja yang sehat dan guyub,” jelas Eri Cahyadi.
Langkah tegas Pemkot Surabaya ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Banyak masyarakat dan aktivis buruh yang menyambut baik keputusan penyegelan sebagai bukti bahwa pemerintah tidak membiarkan pelanggaran hukum terjadi, terutama yang menyangkut hak dasar pekerja dan kepatuhan izin usaha.
Penyegelan gudang CV Sentoso Seal menandai era baru pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik-praktik usaha di Surabaya, terutama yang melibatkan pelanggaran administratif dan perlakuan tidak adil terhadap pekerja. (Red)