BRITABARU, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo pada Senin (17/2/2025).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan kotak suara dan daftar hadir pemilih ini mengungkap temuan mengejutkan: 11 surat suara dengan pola coblosan identik di satu titik yang sama, menguatkan dugaan kecurangan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat.
Hakim Temukan Kejanggalan di TPS 06 Cadika
Dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, sidang kali ini berfokus pada kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. TPS tersebut diduga menjadi lokasi pencoblosan massal untuk pasangan calon nomor urut 2, Jumiwan Aguza – Maidani. Atas permintaan pemohon, Majelis Hakim memerintahkan pembukaan kotak suara guna memastikan dugaan kecurangan.
Sebelum kotak suara dibuka, kuasa hukum pemohon, Heru Widodo, mengungkap fakta mengejutkan: kotak suara di TPS 06 Cadika tidak tersegel sebagaimana mestinya. Bahkan, ada indikasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rimbo Tengah telah membuat berita acara yang menyebutkan bahwa kotak suara memang tidak tersegel sejak November 2024.
“Dua hari lalu kami mendapatkan informasi bahwa kotak suara ini tidak tersegel sejak akhir November. Lebih mencurigakan lagi, ada anggota PPK yang tidak menandatangani berita acara, tetapi namanya tetap dicantumkan. Ini jelas kejanggalan,” ujar Heru dalam sidang.
Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis, membenarkan bahwa kotak suara sempat dibuka saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun, ia beralasan bahwa kotak suara tidak disegel kembali karena petugas mengalami kelelahan.
“Kotak suara awalnya tersegel di TPS. Namun, saat rapat pleno di kecamatan, kotak suara dibuka dan tidak sempat disegel lagi karena petugas kelelahan,” ungkap Armidis.
Alasan tersebut justru semakin menambah kecurigaan bahwa kotak suara dapat dimanipulasi setelah pemungutan suara.
Indikasi Pencoblosan Massal Terbukti
Ketika kotak suara dibuka, Majelis Hakim menemukan 11 surat suara dengan lubang coblosan yang identik, seolah-olah dicoblos dengan alat yang sama. Temuan ini menguatkan dalil pemohon bahwa terjadi pencoblosan massal dalam jumlah signifikan.
“Kami menemukan delapan surat suara dengan lubang yang benar-benar simetris, serta tiga surat suara lain yang mendekati pola yang sama. Fakta ini jelas menunjukkan adanya sesuatu yang tidak wajar,” tegas Saldi Isra.
Temuan ini sekaligus membantah klaim pihak terkait yang menyatakan tidak ada kecurangan dalam pencoblosan. Meski jumlah surat suara yang didalilkan pemohon awalnya mencapai 50 lembar, temuan 11 surat suara dengan pola coblosan seragam tetap menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.
Setelah pemeriksaan surat suara selesai, Majelis Hakim memerintahkan agar kotak suara ditutup kembali dan mencatat bahwa jumlah suara sah di TPS 06 Cadika adalah 338, dengan 117 surat suara sisa yang tidak terpakai.
Dugaan Manipulasi Daftar Hadir Pemilih
Selain memeriksa kotak suara, Majelis Hakim juga meneliti daftar hadir pemilih dari beberapa TPS lain yang turut dipermasalahkan pemohon, yaitu:
- TPS 01 dan TPS 02 Dusun Bedaro, Kecamatan Mukomuko Bathin VII
- TPS 01 Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang
- TPS 01 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
Pemohon menduga adanya tanda tangan yang serupa dalam daftar hadir pemilih, yang mengindikasikan praktik pemilih siluman atau pencoblosan ganda. Kejanggalan semakin bertambah setelah diketahui bahwa dokumen daftar hadir ini disimpan dalam boks kontainer, bukan di dalam kotak suara sebagaimana aturan yang berlaku.
Majelis Hakim menyatakan bahwa dokumen ini akan digunakan sebagai bahan pembuktian dalam persidangan dan akan dikembalikan kepada KPU setelah putusan MK dibacakan.
Arah Putusan MK: Pemungutan Suara Ulang atau Diskualifikasi?
Dengan adanya temuan kotak suara yang tidak tersegel, pencoblosan massal di TPS 06 Cadika, serta dugaan manipulasi daftar hadir pemilih, peluang Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan pemohon semakin terbuka lebar.
Kini, masyarakat Kabupaten Bungo menanti dengan penuh ketegangan. Apakah dugaan pelanggaran ini cukup kuat untuk membatalkan kemenangan Jumiwan Aguza – Maidani? Ataukah MK hanya akan memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang bermasalah?
Yang jelas, putusan MK nanti akan menjadi penentu nasib kepemimpinan Kabupaten Bungo selama lima tahun ke depan. Keputusan ini akan menjadi cerminan keadilan dalam demokrasi, dan seluruh mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya.