BRITABARU.COM, BANDUNG – Priguna Anugerah Pratama, Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), akhirnya angkat suara melalui kuasa hukumnya terkait kasus pemerkosaan yang menjeratnya. Kasus ini melibatkan anak dari seorang pasien yang tengah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/5/2025) di Bandung, tim kuasa hukum dari Fra & Co Law Firm, yakni Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, menyatakan bahwa klien mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan tengah berjalan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
“Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan. Klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami memastikan seluruh proses akan dijalankan secara profesional dan akuntabel,” ujar Ferdy.
Klaim Perdamaian dengan Keluarga Korban
Salah satu hal yang mencuat dalam konferensi pers tersebut adalah pengakuan bahwa pihak Priguna telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban jauh sebelum kasus ini ramai di pemberitaan.
“Sebelum kasus ini berkembang di media, klien kami melalui perwakilan keluarganya telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya. Proses itu berakhir dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan yang disertai dokumen tertulis bermaterai,” ungkap Ferdy sambil memperlihatkan dokumen tersebut.
Bahkan, menurut Ferdy, pihak keluarga korban sempat mencabut laporan ke kepolisian pada tanggal 23 Maret 2025—hari yang sama dengan waktu pelaporan awal dilakukan.
Namun demikian, karena kasus ini termasuk dalam ranah pidana, aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan meski telah terjadi pencabutan laporan. Undang-undang tetap mengharuskan proses hukum berjalan dalam kasus kekerasan seksual, meskipun telah terjadi perdamaian di luar pengadilan.
Permintaan Maaf Terbuka dari Tersangka
Melalui kuasa hukumnya, Priguna menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatannya.
“Dengan rasa penyesalan yang mendalam, klien kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Indonesia atas kejadian ini. Bagi klien kami, ini menjadi pelajaran hidup yang sangat berharga, dan ia berkomitmen untuk tidak mengulanginya di masa mendatang,” tegas Ferdy.
Siap Hadapi Konsekuensi Hukum dan Sosial
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Priguna akan bertanggung jawab sepenuhnya di hadapan hukum, serta siap menghadapi segala konsekuensi, baik secara hukum maupun dalam kehidupan pribadinya.
“Klien kami bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya dan menerima segala konsekuensinya, termasuk risiko terburuk dalam kehidupan rumah tangganya,” ujar Gumilang.
Kasus ini sendiri menyita perhatian publik karena pelaku berasal dari latar belakang profesi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab kemanusiaan. Sejumlah aktivis dan pengamat hukum pun menyuarakan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus ini. (Red)