BRITABARU.COM, MUSI BANYUASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan pengusaha ternama asal Palembang, Kemas H Abdul Halim Alim atau yang lebih dikenal dengan nama Haji Halim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Tol Betung-Tempino tahun 2024.
Setelah status tersangkanya diumumkan, Haji Halim sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang pada Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, Kejari Muba juga telah menetapkan tersangka lain berinisial AM pada Kamis (6/3/2025). AM diduga terlibat dalam pengurusan dokumen ganti rugi lahan proyek tol tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, AM langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan AM, Haji Halim sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan awal dengan alasan kondisi kesehatannya yang menurun.
“Alasan menolak pertama adalah kondisinya yang kurang siap untuk memberikan keterangan karena kesehatannya sedang menurun,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muba, Roy Huffington Harahap.
Namun, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025.
“Penyidik melakukan upaya paksa dengan menahan tersangka di Rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025. Hingga kini, sudah ada 15 saksi yang diperiksa dalam kasus ini,” jelas Roy.
Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh PT SMB
Kasus yang menjerat Haji Halim berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT SMB, perusahaan miliknya, pada November dan Desember 2024. Dugaan ini terkait dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Muba. Dokumen tersebut digunakan sebagai persyaratan administratif untuk mendapatkan ganti rugi lahan pembangunan Tol Betung-Tempino.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Haji Halim bukan pemilik sah tanah tersebut. Hal ini diperkuat oleh pengumuman Panitia Pengadaan Tanah dalam Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan (Nomor 285/500.16.06/X/2024) tertanggal 31 Oktober 2024 dan Daftar Nominatif Desa Simpang Tungkal (Nomor 343/500.16.06/XII/2024) tertanggal 6 Desember 2024.
Akibat kasus ini, proyek pembangunan Tol Betung-Tempino mengalami penundaan, yang berpotensi merugikan negara dan menghambat akses transportasi masyarakat.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak berwenang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam skandal korupsi ini. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai proses hukumnya. (Redaksi)