BRITABARU.COM, JAKARTA – Aktor senior Roy Marten harus menelan pil pahit saat mencoba peruntungan di dunia bisnis tambang batu bara di Provinsi Jambi.
Alih-alih mendapatkan keuntungan besar, Roy justru menjadi korban penipuan hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Kepada wartawan, Roy Marten mengungkapkan ketertarikannya pada sektor tambang karena dinilai memiliki prospek keuntungan yang sangat besar.
Potensi batu bara di Jambi yang melimpah serta keberadaan temannya yang telah lama berkecimpung di bisnis ini semakin memantapkannya untuk ikut berinvestasi.
“Saya memang melihat bisnis batu bara ini menggiurkan. Di Jambi potensinya sangat besar, dan kebetulan teman saya, Herman Trisna, memiliki perusahaan tambang di sana,” ujar Roy.
Roy berencana menanamkan modal di sebuah perusahaan bernama PT Bumi Borneo Inti (BBI), yang menurutnya dimiliki oleh sahabatnya sendiri, Herman. Namun, rencana itu berubah drastis ketika Roy menemukan kejanggalan saat berkonsultasi dengan notaris.
Ternyata, perusahaan tambang tersebut telah beralih kepemilikan ke seseorang berinisial DC. Fakta ini mengejutkan baik Roy maupun Herman, karena Herman merasa tidak pernah menjual perusahaannya.
“Herman sendiri kaget. Dia merasa tidak pernah menjual PT BBI kepada siapa pun, apalagi kepada orang bernama DC. Artinya, ada dugaan kuat bahwa telah terjadi penipuan,” ujar Roy.
Kasus ini pun segera dilaporkan ke pihak berwajib. Roy dan Herman menduga adanya pemalsuan akta, praktik pertambangan ilegal, penjualan perusahaan secara tidak sah, hingga penggunaan pelabuhan tanpa izin resmi.
Kabar baiknya, Roy Marten mengaku lega setelah mendapatkan informasi bahwa sosok DC akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polda Jambi yang telah bekerja keras sampai pelaku berhasil ditangkap dan ditahan,” ucap Roy.
Tak hanya sampai di situ, Herman Trisna juga telah melaporkan kasus lain yang masih berkaitan dengan DC ke Mabes Polri. Roy berharap aparat penegak hukum bisa memproses dua laporan tersebut dengan tuntas.
“Ada dua laporan yang kami buat. Satu di Polda Jambi dan satu lagi di Mabes Polri. Kami sangat berharap semuanya bisa ditindaklanjuti dengan serius,” tambah Roy.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa bisnis tambang, meski menjanjikan keuntungan besar, tetap harus dijalani dengan kehati-hatian dan perlindungan hukum yang kuat. Bagi Roy Marten, pengalaman pahit ini mungkin menjadi pelajaran mahal dalam petualangannya di dunia investasi. (Red)