Berkas Lengkap, Bos Narkoba Helen Bersaudara Siap Disidangkan di Kejari Jambi

By britabar - Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:26 WIB | 23 Views
Helen Bersaudara Siap Disidangkan di Kejari Jambi.

BRITABARU.COM, JAMBI – Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jambi resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Keempat tersangka yang dikenal sebagai “Helen Bersaudara” itu terdiri dari Helen Dian Krisnawati, Tikui, Didin alias Diding, dan Mafi Abidin.

Pelimpahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus besar yang melibatkan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi. Helen dan Diding diserahkan oleh Polda Jambi terkait tindak pidana narkotika, sementara Tikui dan Mafi dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Berkas Lengkap, Siap Disidangkan

Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio, mengonfirmasi bahwa setelah menerima berkas pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan. Jika seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

“Barang bukti yang diserahkan berupa sebidang tanah, satu unit rumah di Muaro Jambi, serta sejumlah uang yang jika dikalkulasikan mencapai Rp 400 juta. Rumah tersebut ditempati oleh salah satu tersangka, Mafi Abidin,” ujar Yoyok pada Selasa (11/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Jambi berkomitmen menangani perkara ini dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Penahanan Helen Bersaudara di Lapas Berbeda

Saat ini, Helen ditahan di Lapas Perempuan Muaro Jambi, sementara Diding, Tikui, dan Mafi ditahan di Lapas Kelas II B Jambi. Keempatnya akan menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana yang berat.

Helen dan Diding dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Tikui dan Mafi dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, serta Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…