BRITABARU.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi turun tangan menangani kasus kekerasan seksual terhadap 31 anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Saat ini, perkara tersebut sudah ditangani oleh Polda Jawa Tengah dengan dukungan penuh dari Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan pihaknya akan mengasistensi proses penyidikan dan memberikan dukungan teknis dari Puslabfor, Pusat Identifikasi, dan Kesehatan Mabes Polri.
“Bareskrim Polri memberikan backup terhadap penanganan kasus tersebut,” ujar Nurul Azizah, Jumat (2/5/2025).
Ia menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual. Penanganan kasus predator anak ini menjadi prioritas guna menjamin keadilan dan perlindungan maksimal bagi para korban.
“Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual serta menjamin penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar. (Red)