BRITABARU.COM, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni dikabarkan berpeluang segera bebas dari kasus narkoba, meskipun sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kabar ini dibenarkan kuasa hukumnya, Jon Mathias. Ia menjelaskan bahwa putusan majelis hakim tetap membuka peluang Ammar untuk segera bebas, mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2023 tentang hukuman pidana untuk pengguna narkotika.
“Kalau dia dijatuhi tiga tahun, maka setelah dieksekusi jaksa, Ammar punya hak-hak seperti remisi, asimilasi, amnesti, grasi, hingga bebas bersyarat,” ujar Jon Mathias saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025).
Dalam putusan itu juga tercantum bahwa masa tahanan akan dikurangkan dari total hukuman. Jon menyebut Ammar sudah menjalani masa tahanan sekitar 1,5 tahun, yang berarti dia sudah memenuhi syarat 20 persen dari masa hukuman untuk mulai mengajukan asimilasi.
“Asalkan terus berkelakuan baik, Ammar sudah bisa mengajukan asimilasi,” tambah Jon.
Ia juga menekankan bahwa perilaku Ammar di dalam penjara sangat baik, tanpa pernah terlibat masalah. Ini menjadi faktor penting dalam memperkuat permohonan asimilasi.
Selain perilaku positif, perubahan spiritual Ammar selama di dalam tahanan juga menjadi sorotan. Jon menyebut Ammar semakin religius, menjalani puasa Ramadan dengan lancar, rutin puasa Senin-Kamis, dan bahkan telah khatam Alquran sebanyak tiga kali. (Red)