BRITABARU.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan berkedok investasi mata uang kripto internasional.
Sejauh ini, tercatat 90 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya penyelidikan.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 13 laporan dari berbagai wilayah di Indonesia terkait kasus ini.
“Sampai saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Berikut ini 5 fakta pengungkapan skandal penipuan yang berhasil diungkap Bareskrim Polri:
1. 67 Rekening Dibekukan
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, kepolisian telah membekukan 67 rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan. Total uang yang berhasil diblokir mencapai Rp 1,53 miliar.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan ilegal,” kata Himawan.
2. Jaringan Sindikat dan Keterlibatan WN Malaysia
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka, yakni AN, MSD, dan WZ. Ketiga pelaku ini ditangkap dalam periode Februari hingga Maret 2025.
Selain itu, sindikat ini juga melibatkan seorang warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai pengendali utama.
“Tersangka AN membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang. Uang hasil penipuan ini dikendalikan oleh seseorang dari Malaysia,” jelas Himawan.
MSD, salah satu tersangka, diketahui bertugas mencari korban dan membuat rekening fiktif sejak Oktober 2024. Selain itu, ia mengirimkan ponsel yang telah diinstal aplikasi exchanger kripto dan internet banking kepada seseorang berinisial LWC di Malaysia atas perintah WZ.
Hingga kini, Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua tersangka lain berinisial AW dan SR. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menerbitkan red notice bagi tersangka yang berasal dari Malaysia.
3. Modus Operandi: Iklan di Media Sosial
Para korban terjerat dalam skema ini setelah melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang investasi saham dan kripto. Setelah mengklik iklan tersebut, korban diarahkan ke nomor WhatsApp pelaku dan berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS.
“Korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang berisi mentor dan sekretaris bisnis trading dengan platform bernama JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” ujar Himawan.
Setiap malam, korban mengikuti sesi belajar dari Profesor AS mengenai cara mendapatkan keuntungan dari trading. Keuntungan yang dijanjikan mencapai 30 hingga 200 persen.
4. Korban Diminta Bayar Pajak untuk Penarikan Dana
Pada Januari 2025, korban menerima pesan dari platform JYPRX Global yang mengklaim bahwa akun mereka ditangguhkan. Untuk mengaktifkan kembali akun dan menarik dana mereka, korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan.
Namun, setelah melakukan pembayaran, dana mereka tetap tidak bisa ditarik. Saat menyadari adanya kejanggalan, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
5. Peran Para Tersangka
Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka:
- WZ: Berperan sebagai koordinator pembuatan perusahaan dan layer nominee kripto di Medan. WZ telah menjalankan aksinya sejak 2021 dan mengirimkan lebih dari 500 unit ponsel berisi aplikasi perbankan untuk keperluan pencucian uang.
- MSD: Ditangkap pada 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. MSD bertugas mencari orang yang identitasnya digunakan untuk membuat akun exchanger kripto serta rekening bank. Ia menerima bayaran Rp 200-250 ribu per rekening yang dibuat.
- AN: Ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025. Perannya adalah membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang. AN bekerja atas perintah dua orang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni AW dan SR.
Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika merasa menjadi korban dari modus serupa. (Red)