BRITABARU.COM, MUARO JAMBI – Amarah warga Desa Gedong Karya, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, memuncak saat aktivitas pencarian barang antik dan peti di Sungai Batanghari kian meresahkan. Puncaknya terjadi pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika puluhan warga turun langsung ke lokasi yang diduga menjadi titik eksploitasi ilegal.
Tak kurang dari 60 warga menggunakan pompong (perahu kecil bermotor) menuju lokasi aktivitas ilegal. Di sana, mereka menemukan sebuah perahu bermesin tengah melakukan pencarian barang antik dan peti peninggalan sejarah. Warga yang sudah terbakar emosi langsung mengusir para pelaku. Bahkan, perahu yang digunakan pun dibakar hingga hangus di tempat.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, warga awalnya mendapatkan informasi adanya aktivitas ilegal pencarian barang antik. Warga kemudian berkumpul di RT 04 Desa Gedong Karya dan bersama-sama berangkat ke lokasi.
“Saat tiba, memang masih ada satu perahu yang beraktivitas. Para pelaku langsung terjun ke sungai melarikan diri saat melihat warga datang. Perahu mereka dibakar warga yang sudah kesal,” jelas AKBP Heri.
Merespons situasi ini, pihak kepolisian langsung turun tangan. Tim dari Sat Intelkam, Reskrim, dan Polsek Kumpeh Ilir diterjunkan untuk meredam ketegangan dan mengumpulkan keterangan di lapangan. “Saat ini kondisi sudah kondusif, warga telah membubarkan diri,” tambahnya.
Namun begitu, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Penyelidikan terhadap insiden pembakaran perahu tetap dilakukan, karena aksi tersebut tetap masuk dalam ranah hukum. “Kami minta masyarakat tidak main hakim sendiri. Percayakan proses hukum kepada pihak berwenang,” tegas AKBP Heri.
Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Dit Polairud Polda Jambi, dan KPLP Talang Duku untuk menertibkan aktivitas pencarian barang antik secara ilegal yang merusak ekosistem sungai dan berpotensi merusak situs sejarah.
Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pencarian harta karun atau benda pusaka di wilayah perairan tersebut. Jika tidak, akan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berani melanggar hukum dan mengabaikan nilai sejarah serta kelestarian lingkungan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. (Red)