BRITABARU.COM, SAROLANGUN – Sebuah video yang menampilkan tiga anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kabupaten Sarolangun, Jambi, mendadak viral di media sosial setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk.
Video tersebut memicu berbagai tanggapan dari warganet, sebagian mengecam tindakan yang terlihat, sementara yang lain menuntut klarifikasi dari pihak kepolisian.
Namun, pihak kepolisian dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan personel Polantas sudah sesuai prosedur.
Isi Video yang Viral: Sopir Truk Sebut Diminta Uang
Dalam video yang beredar luas, terlihat tiga anggota Polantas sedang melakukan proses penilangan terhadap seorang sopir truk. Salah satu suara pria yang diyakini sebagai perekam video menyebutkan bahwa dirinya sempat dimintai uang saat dihentikan oleh petugas.
“Masa iyo tigo mobil yang keno. Tadi abang diminta 100 kan, dikasih 50 dak mau kan. La dicobo kan,” ujar perekam video.
Ia juga mengeluhkan bahwa surat-surat kendaraannya lengkap, seperti SIM, STNK, pajak hidup, serta dokumen KIR yang aktif. Perekam merasa tidak mengetahui kesalahan apa yang membuatnya ditilang.
“Kami bawa kopi, apo salahnyo kami dak tau, pajak kami hidup, surat kami lengkap, KIR kami hidup, SIM kami ado,” lanjutnya dalam video tersebut.
Video ini cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat, menimbulkan persepsi publik bahwa telah terjadi pungli oleh aparat di lapangan.
Polisi Membantah Keras Tuduhan Pungli
Menanggapi video yang beredar, Kasat Lantas Polres Sarolangun, AKP Rio Siregar, memberikan klarifikasi resmi. Ia mengatakan bahwa narasi dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurut Rio, peristiwa itu terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, saat pihaknya melaksanakan patroli hunting khusus terhadap kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).
“Menanggapi video tersebut, perlu kami jelaskan bahwa narasi yang dibuat adalah tidak benar. Kegiatan ini dilakukan atas atensi Kakorlantas dan surat telegram Kapolda Jambi terkait penindakan kendaraan ODOL,” kata Rio, Selasa (27/5/2025).
Rio menjelaskan bahwa saat patroli tersebut, petugas menemukan tiga unit truk yang secara kasat mata tampak membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.
Penilangan Sesuai Temuan Lapangan
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Rio, memang benar bahwa kendaraan tersebut telah over load. Hal itu terbukti dari data KIR yang menyatakan batas muatan maksimal adalah 8.500 kilogram, sementara dalam surat DO tercatat muatan mencapai 10.000 kilogram.
“Atas temuan ini, kami lakukan penilangan. Prosedur kami sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Rio juga menegaskan bahwa saat akan dilakukan penilangan, pihak sopir justru sempat menawarkan sejumlah uang kepada petugas. Namun tawaran itu ditolak oleh anggota di lapangan.
Video Dibuat Setelah Tawaran Uang Ditolak
Menurut Rio, pelanggar dalam video bernama Alpaldi. Setelah penawaran uangnya ditolak, Alpaldi merasa tidak senang dan kemudian menelepon seseorang. Tak lama setelah itu, dia membuat video dengan narasi bahwa dirinya menjadi korban pungli.
“Setelah ditolak, pelanggar membuat video dengan narasi seolah-olah anggota meminta uang. Padahal, petugas sudah bertindak sesuai SOP dan tidak ada permintaan uang seperti yang dituduhkan,” tegas Rio.
Pelanggar Dipanggil untuk Klarifikasi
Sebagai tindak lanjut, pelanggar diberikan blanko tilang merah yang mewajibkannya hadir di pengadilan, karena ia tidak mengakui kesalahan. Namun, saat dipanggil untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut, Alpaldi tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih berada di luar kota.
“Kami telah melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan, dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran SOP. Semuanya berjalan sesuai aturan,” pungkas Rio.
Kasus ini menunjukkan betapa cepatnya informasi di media sosial dapat memengaruhi persepsi publik. Video yang hanya berdurasi singkat dan tidak menyajikan keseluruhan konteks bisa memicu kesimpulan yang keliru. Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi dan tidak mudah terpancing oleh narasi yang belum terverifikasi.
Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila memang ada dugaan pelanggaran yang nyata, disertai bukti kuat agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.
Dengan kejadian ini, Polres Sarolangun menyatakan komitmennya untuk tetap bersih, transparan, dan profesional dalam menjalankan tugas, khususnya dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. (Red)