BRITABARU.COM, SUNGAI PENUH – Masih ingat dengan video viral aksi pengrusakan pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh pekan lalu? Aksi yang awalnya tampak heroik itu, ternyata kini berujung pada proses hukum.
Salah seorang anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Pahrudin, diduga menjadi pelaku utama dalam insiden tersebut dan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Polres Kerinci bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus ini. Pada Jumat (14/2/2025), tim kepolisian turun langsung ke lokasi dan memasang garis polisi (police line) di area pengrusakan.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan respons atas laporan resmi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
Polisi Kantongi Bukti Awal
Menurut AKP Very Prastyawan, pihaknya telah mengantongi bukti awal dan akan segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Pahrudin.
“Saat ini tim identifikasi sedang melakukan penyelidikan. Kita semua tahu bahwa ini adalah fasilitas negara, sehingga jika ada pembongkaran, tentu harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan bahwa sekitar 10 tiang pembatas telah dibongkar dan hingga kini belum ditemukan. Polisi masih terus mengumpulkan bukti dan mencari pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Sejak video aksi pengrusakan ini viral, lebih dari 11 ribu orang telah menontonnya, dengan 122 komentar, 434 like, dan dibagikan sebanyak sembilan kali. Berbagai spekulasi pun bermunculan, ada yang menduga tindakan ini memiliki motif politik, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk arogansi seorang pejabat publik.
Hingga saat ini, Pahrudin belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Publik pun menanti langkah tegas dari pihak kepolisian. Akankah kasus ini benar-benar berujung pada proses hukum yang jelas? Atau justru akan menguap begitu saja? Polres Kerinci menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan dilakukan secara transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.