BRITABARU.COM, KERINCI – Seorang bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, mengalami luka serius usai menjalani khitanan laser di tempat praktik mandiri milik seorang oknum perawat. Akibat dugaan malapraktik ini, alat kelamin korban berinisial BAI terpotong, menyebabkan kesulitan buang air kecil dan trauma berat yang berkepanjangan.
Insiden memilukan ini terjadi pada 19 Oktober 2024. Kini, tujuh bulan berlalu, bocah kelas 4 SD asal Desa Sangir itu masih menangis kesakitan setiap hari dan mengalami gangguan serius pada saluran kencingnya.
“Hanya bisa dibuat saluran kencing, sampai sekarang pun masih tersumbat,” ujar Dian Tiara, ibu korban kepada awak media, Senin (26/5/2025).
Keluarga telah membawa BAI ke rumah sakit di Sumatera Barat dan menjalani lima kali operasi. Namun, dokter menyatakan bagian alat kelamin yang terpotong tidak bisa disambung kembali, dan hanya memungkinkan pembuatan saluran buang air kecil buatan.
Pada awalnya, oknum perawat bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan hingga operasi kedua. Namun, setelah operasi ketiga hingga kelima menggunakan BPJS, pelaku hanya memberi bantuan transportasi dan kemudian tidak lagi menepati kesepakatan damai yang telah dibuat.
“Pelaku mulai lepas tangan, bahkan tidak peduli lagi dengan kondisi anak saya,” keluh Dian.
Merasa tidak ada kejelasan dan tanggung jawab, keluarga akhirnya menyebarkan kondisi korban di media sosial. Postingan tersebut viral dan mendapat simpati luas dari masyarakat, dengan harapan publik dapat mendorong penegakan keadilan bagi sang anak.
Orang tua korban kini mendesak agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berharap anak mereka bisa mendapatkan penanganan medis terbaik agar pulih seperti sedia kala. (Red)