BRITABARU.COM, JAMBI – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi, sebagai tersangka. Selain itu, tiga laporan polisi (LP) baru telah diterbitkan untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyebutkan bahwa tiga calon tersangka lainnya berasal dari unsur swasta dan perantara, yaitu RWS, berperan sebagai broker atau penghubung antara dinas dan penyedia barang/jasa, ES, Direktur PT TDI dan WS, pemilik PT ILP.
“Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan saat itu,” ujar Taufik.
Kasus ini berawal dari pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp180 miliar pada Maret 2021. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan mark-up harga dan kesepakatan fee sebesar 17 persen antara PPK dan penyedia jasa melalui perantara.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp21,89 miliar. (Red)