Usai Diperiksa Kasus Penipuan Bisnis Sawit, Ilhamsyah Anggota DPRD Batanghari Langsung Ditahan!

By britabar - Sabtu, 8 Maret 2025 | 04:00 WIB | 400 Views
Ilhamsyah (Tengah) anggota DPRD Batanghari dari Fraksi PKB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait Delivery Order (DO) sawit

BRITABARU.COM, JAMBI – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya menetapkan Ilhamsyah, anggota DPRD Batanghari dari Fraksi PKB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait Delivery Order (DO) sawit. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Ilhamsyah menjalani pemeriksaan intensif selama 11 jam.

Kasus yang menjerat Ilhamsyah bermula dari laporan seorang warga Batanghari bernama Dita pada Agustus 2023. Dalam laporan tersebut, Ilhamsyah diduga telah melakukan penipuan dalam bisnis DO sawit yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 miliar.

Proses Hukum dan Penahanan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara menguatkan bukti bahwa yang bersangkutan layak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Manang pada Jumat (07/03/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ilhamsyah langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi selama 20 hari ke depan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus Berjalan Sejak 2016

Menurut Kombes Pol Manang Soebeti, kasus dugaan penipuan ini berkaitan dengan kerja sama modal usaha DO sawit yang berlangsung sejak 2016 hingga 2023. Dalam perjalanannya, Ilhamsyah diduga menggunakan berbagai modus, termasuk bujuk rayu dan kebohongan, untuk meyakinkan korban agar berinvestasi.

“Dalam perkara ini, terlapor menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban hingga akhirnya mengalami kerugian besar, mencapai Rp 7,5 miliar,” ungkap Manang.

Upaya Paksa Penyidik Terhadap Ilhamsyah

Sejak kasus ini bergulir, Ilhamsyah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan, ketika dipanggil secara resmi, ia sempat menyatakan tidak bersedia diperiksa. Hal ini memaksa pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi pada Kamis (06/03/2025).

“Terlapor tidak memenuhi beberapa kali panggilan. Oleh karena itu, kami mengeluarkan surat perintah untuk membawanya ke Polda Jambi guna pemeriksaan,” jelas Manang.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh modus operandi yang digunakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…