Tiga Orang Pelaku Pengrusakan Pagar Gudang Ekspedisi di Jambi Resmi Ditetapkan Tersangka

By britabar - Jumat, 16 Mei 2025 | 04:01 WIB | 72 Views
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution.

BRITABARU.COM, JAMBI – Polda Jambi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Ketiganya adalah Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus. Mereka dilaporkan melakukan pengrusakan pagar milik Budi Harjo, pemilik gudang, yang berbatasan langsung dengan tanah milik Pendi.

Masalah bermula dari sengketa soal status lahan. Pendi menganggap jalan di depan gudang adalah fasilitas umum. Sementara itu, Budi Harjo mengklaim bahwa jalan tersebut merupakan bagian dari tanah pribadinya.

Kasus serupa pernah mencuat pada 2023 dan sempat dihentikan setelah upaya mediasi dilakukan oleh pihak Ditreskrimum Polda Jambi. Namun, kejadian kembali terulang dengan pelaku yang sama.

Merasa dirugikan, Budi Harjo kembali melaporkan perusakan itu ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024, dengan laporan resmi bernomor STTLP/B/305/X/2024/SPKT/POLDAJAMBI.

Polda Jambi akhirnya menetapkan tiga tersangka pada 5 Mei 2025, dan telah memeriksa mereka pada Kamis, 15 Mei 2025.

Saat dikonfirmasi soal proses hukum, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik dari Kriminal Umum (Krimum).

“Ditanyakan ke Krimum dulu untuk perkembangan perkaranya,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Sementara itu, Unggul Garfli, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Pendi, mengaku tak lagi menangani kasus ini.

“Untuk kasus di Polda Jambi, saya bukan lagi kuasa hukum Pendi,” ungkapnya seperti mengutip Jambi Ekspres.

Di sisi lain, kuasa hukum Budi Harjo, Jay Tambunan, membenarkan bahwa ketiga tersangka telah diperiksa oleh penyidik. Namun, ia menyesalkan bahwa ketiganya belum ditahan.

Jay menilai para tersangka layak ditahan karena dijerat dengan Pasal 170 KUHP (pengrusakan secara bersama-sama) dan Pasal 406 KUHP (pengrusakan terhadap barang), yang memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Secara objektif, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Secara subjektif juga layak ditahan karena perusakan ini dilakukan berulang, bukan sekali,” tegas Jay. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Mei 22, 2025

Kejari Jakpus Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi PDNS Kominfo, Ini Identitasnya

BRITABARU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap bahwa dugaan…

Mei 22, 2025

Kena Jerat, Kaki Harimau Sumatera di Tebo Terancam Diamputasi

BRITABARU.COM, TEBO – Seekor harimau Sumatera jantan berusia 5-6 tahun…

Mei 22, 2025

Sidang ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Digelar Tertutup, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Keterangan Ahli

BRITABARU.COM, JAMBI – Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Rizki…

Mei 22, 2025

Terjerat Judi Online, Pemuda di Jambi Nekat Rampas Motor Teman Sendiri

BRITABARU.COM, JAMBI – Seorang pemuda berinisial R (23) asal Jambi…

Mei 22, 2025

Bos Narkoba Jambi Helen Kembali Disidang, Anak Buah Beberkan Peran dalam Peredaran Narkoba

BRITABARU.COM, JAMBI – Helen Dian Krisnawati kembali menjalani sidang di…

Mei 21, 2025

Terungkap Identitas Mayat Polisi yang Tewas di Dalam Rumah, Ditemukan Pertama Kali Oleh Kurir

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Warga Perumahan Griya Golf Garden RT…