Tiga Orang Pelaku Pengrusakan Pagar Gudang Ekspedisi di Jambi Resmi Ditetapkan Tersangka

By britabar - Jumat, 16 Mei 2025 | 04:01 WIB | 83 Views
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution.

BRITABARU.COM, JAMBI – Polda Jambi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Ketiganya adalah Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus. Mereka dilaporkan melakukan pengrusakan pagar milik Budi Harjo, pemilik gudang, yang berbatasan langsung dengan tanah milik Pendi.

Masalah bermula dari sengketa soal status lahan. Pendi menganggap jalan di depan gudang adalah fasilitas umum. Sementara itu, Budi Harjo mengklaim bahwa jalan tersebut merupakan bagian dari tanah pribadinya.

Kasus serupa pernah mencuat pada 2023 dan sempat dihentikan setelah upaya mediasi dilakukan oleh pihak Ditreskrimum Polda Jambi. Namun, kejadian kembali terulang dengan pelaku yang sama.

Merasa dirugikan, Budi Harjo kembali melaporkan perusakan itu ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024, dengan laporan resmi bernomor STTLP/B/305/X/2024/SPKT/POLDAJAMBI.

Polda Jambi akhirnya menetapkan tiga tersangka pada 5 Mei 2025, dan telah memeriksa mereka pada Kamis, 15 Mei 2025.

Saat dikonfirmasi soal proses hukum, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik dari Kriminal Umum (Krimum).

“Ditanyakan ke Krimum dulu untuk perkembangan perkaranya,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Sementara itu, Unggul Garfli, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Pendi, mengaku tak lagi menangani kasus ini.

“Untuk kasus di Polda Jambi, saya bukan lagi kuasa hukum Pendi,” ungkapnya seperti mengutip Jambi Ekspres.

Di sisi lain, kuasa hukum Budi Harjo, Jay Tambunan, membenarkan bahwa ketiga tersangka telah diperiksa oleh penyidik. Namun, ia menyesalkan bahwa ketiganya belum ditahan.

Jay menilai para tersangka layak ditahan karena dijerat dengan Pasal 170 KUHP (pengrusakan secara bersama-sama) dan Pasal 406 KUHP (pengrusakan terhadap barang), yang memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Secara objektif, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Secara subjektif juga layak ditahan karena perusakan ini dilakukan berulang, bukan sekali,” tegas Jay. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…