BRITABARU.COM, JAMBI – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan praktik utama di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Hingga kini, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial H yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tahun anggaran 2022.
Namun penyidikan belum berhenti. Polisi kini membidik tiga calon tersangka baru yang terlibat dalam skandal korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 21,89 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa tiga calon tersangka baru tersebut terdiri dari satu orang broker dan dua pihak swasta, yakni:
Siapa Saja Tiga Calon Tersangka Baru?
- RWS – berperan sebagai broker atau penghubung antara pihak Dinas Pendidikan dan penyedia barang. RWS diduga menjadi sosok sentral yang mengatur pertemuan serta memfasilitasi kesepakatan fee dalam proses pengadaan.
- ES – Direktur PT TDI, diduga ikut serta dalam proses mark-up harga serta pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.
- WS – Owner PT ILP, juga diduga berperan dalam pengadaan alat praktik dengan kualitas tidak sesuai dan terindikasi rekayasa harga.
Kronologi dan Modus Operasi
Kasus ini bermula pada Maret 2021, saat Dinas Pendidikan Jambi mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Kementerian Pendidikan. Total anggaran yang diajukan mencapai Rp 180 miliar, yang kemudian disetujui, dengan rincian Rp 122 miliar lebih khusus untuk pengadaan peralatan SMK.
Namun, dalam praktiknya, anggaran ini tidak langsung masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), melainkan sempat disalurkan ke rekening TAPERA sebelum dialihkan ke rekening Bidang SMK.
Dalam proses pelaksanaan, ditemukan berbagai pelanggaran serius, di antaranya:
- Kesepakatan fee sebesar 17% dari nilai proyek yang disepakati antara PPK dan broker sebelum penunjukan penyedia barang.
- Penggunaan sistem e-purchasing tanpa harga pembanding, yang dimanfaatkan untuk mark-up harga.
- Penunjukan penyedia dilakukan sebelum adanya perubahan anggaran secara resmi.
- Barang-barang yang dibeli ternyata tidak memenuhi spesifikasi teknis, tidak sesuai standar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), bahkan banyak yang tidak dapat difungsikan oleh siswa SMK.
Salah satu fakta paling mengejutkan adalah temuan dari ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), yang menyebut bahwa seluruh alat praktik yang telah dibeli dan dikirim ke SMK-SMK tidak layak pakai dan tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.
Jenis barang yang dikorupsi mencakup berbagai alat praktik, seperti mesin cuci, alat facial, hingga perlengkapan kecantikan, namun seluruhnya ditemukan dalam kondisi tidak sesuai spesifikasi.
Berapa Kerugian Negara?
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21.892.252.403,92. Dalam penyidikan, Polda Jambi juga telah melakukan:
- Penyitaan dokumen dan barang bukti digital,
- Asset recovery berupa uang tunai sebesar Rp 6.074.211.000,
- Permintaan perhitungan kerugian negara tambahan ke BPK RI,
- Dan penerbitan 3 Laporan Polisi (LP) baru yang menjadi dasar pemeriksaan calon tersangka berikutnya.
Tersangka H kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,
- Pasal 5 ayat (2) tentang pemberian atau penerimaan suap,
- Jo Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor, serta
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Apakah Kepala Dinas Terlibat?
Terkait kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat itu, AKBP Taufik menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan terhadap kepala dinas masih dalam tahap pengumpulan informasi dan bukti tambahan.
“Itu masih didalami. Kepala dinas masih dalam proses untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Taufik.
Korupsi Pendidikan, Pukulan Berat bagi Dunia SMK
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya sekolah kejuruan yang sangat bergantung pada kualitas alat praktik untuk membekali siswa dengan keterampilan dunia kerja. Ironisnya, meski telah menghabiskan dana ratusan miliar, banyak siswa SMK kini harus menghadapi realita bahwa alat-alat praktik di sekolah mereka hanya menjadi pajangan tak berguna.
Polda Jambi menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. (Red)