BRITABARU.COM, JAMBI – Polda Jambi mengungkap kronologi pembunuhan Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi. Pelakunya adalah Nopri Ardi (38), anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP).
Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar menjelaskan, pelaku dan korban berteman dekat. Pada Minggu (18/5/2025), Nopri menginap di rumah Hendra. Pagi harinya, korban menagih utang, membuat pelaku marah.
“Tersangka kesal karena terus ditagih utang. Dia memukul dan menyikut korban hingga terjatuh,” ujar Krisno, Senin (26/5/2025).
Tak berhenti di situ, Nopri mengambil barbel pink seberat 1 kg dan memukul kepala korban hingga tewas. Aksi ini dilakukan spontan, tanpa pengaruh alkohol.
Kasus ini terbongkar setelah tim gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi melakukan olah TKP ulang. Hasil autopsi forensik menunjukkan korban tewas akibat pukulan di kepala. Temuan ini diperkuat dengan bukti digital, saksi kunci, serta pengakuan tersangka.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menetapkan Nopri sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi barbel pink, meja berlumuran darah, kartu anggota ormas PP, kartu pers media online, dan sepeda motor tersangka.
Nopri dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)