BRITABARU.COM, JAMBI – Aktivitas prostitusi terselubung masih marak terjadi di eks lokalisasi Payo Sigadung atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Pucuk, meski telah lama dinyatakan ditutup oleh pemerintah. Pada Minggu malam (4/5/2025), aparat Polresta Jambi menggelar razia dan mengamankan 17 orang pekerja seks komersial (PSK) dari lokasi tersebut.
Razia ini menjadi bukti bahwa praktik prostitusi di kawasan tersebut masih berlangsung secara aktif, meski statusnya sebagai lokalisasi resmi telah dicabut. PSK yang diamankan kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Jambi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Jambi, Ahmad Fikri Aiman, mengungkapkan bahwa dari hasil asesmen awal, seluruh PSK yang diamankan berasal dari Provinsi Jawa Barat. Ia menyebut para wanita tersebut awalnya diiming-imingi pekerjaan, tanpa mengetahui secara pasti jenis pekerjaan yang dimaksud.
“Berdasarkan pengakuan mereka, awalnya ditawari pekerjaan, lalu dibawa ke eks lokalisasi. Mereka mengaku tidak mengetahui pekerjaan apa yang akan dilakukan,” jelas Aiman.
Sementara itu, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi menyatakan bahwa hasil penyelidikan awal tidak menemukan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan demikian, penanganan terhadap para PSK ini akan difokuskan pada pembinaan dan rehabilitasi sosial.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan,” lanjut Aiman.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial akan menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk pemeriksaan kesehatan seperti tes HIV/AIDS, dan BNN untuk memastikan apakah para PSK terpapar penyalahgunaan narkoba. Setelah seluruh proses selesai, mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing di Jawa Barat.
Temuan ini kembali menjadi peringatan serius bagi Pemkot Jambi terkait pengawasan wilayah eks lokalisasi yang terbukti masih menjadi tempat beroperasinya praktik prostitusi. Padahal, penutupan resmi telah dilakukan demi upaya rehabilitasi sosial dan moral masyarakat.
Publik menanti langkah tegas dan menyeluruh, baik dari sisi penegakan hukum, pengawasan berkala, maupun upaya pencegahan agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi “lokalisasi terselubung” yang mencoreng wajah Kota Jambi. (Red)