BRITABARU.COM, KERINCI – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial MX diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, setelah tertangkap tangan berjualan secara ilegal di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, pada Senin (14/5/2025).
Perempuan tersebut diketahui menggunakan visa kunjungan indeks D2, yang secara hukum hanya memperbolehkannya berada di Indonesia untuk keperluan wisata atau kunjungan singkat, bukan untuk menjalankan aktivitas ekonomi seperti berdagang.
“Ia tertangkap tengah menjual aksesori, kacamata, hingga pakaian dalam. Ini jelas melanggar izin tinggal yang dimiliki. Aktivitas tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan izin,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo.
Imigrasi menyatakan bahwa tindakan MX melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai izin dapat dikenakan sanksi pidana
“Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta,” ujar Purnomo.
Saat ini, MX sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditahan oleh pihak imigrasi untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, Imigrasi juga tengah mendalami kemungkinan keberadaan jaringan sindikat asing yang memanfaatkan visa kunjungan untuk menjalankan aktivitas ekonomi ilegal di wilayah perbatasan.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pengawasan Orang Asing, yang rutin dilakukan sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di daerah yang berdekatan dengan jalur perlintasan.
“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas penjualan oleh WNA di pasar tradisional,” jelas Purnomo.
Kepala Imigrasi Kerinci mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing, terutama jika aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat adalah kunci. Jika melihat WNA bekerja, berdagang, atau bahkan tinggal tanpa dokumen lengkap, segera laporkan,” imbaunya.
Sebagai langkah lanjutan, Kantor Imigrasi Kerinci akan terus menggelar patroli dan operasi pengawasan rutin di Kota Sungai Penuh dan wilayah sekitarnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan pengawasan lintas batas sekaligus pencegahan infiltrasi ekonomi ilegal oleh WNA.
“Kami tidak ingin wilayah perbatasan menjadi titik lemah yang dimanfaatkan untuk pelanggaran,” pungkas Purnomo. (Red)