Tertangkap Basah Jualan Ilegal di Pasar Sungai Penuh, WNA Asal Tiongkok Diamankan Imigrasi Kerinci

By britabar - Jumat, 16 Mei 2025 | 04:50 WIB | 428 Views
Press realese kantor Imigrasi Kerinci.

BRITABARU.COM, KERINCI – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial MX diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, setelah tertangkap tangan berjualan secara ilegal di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, pada Senin (14/5/2025).

Perempuan tersebut diketahui menggunakan visa kunjungan indeks D2, yang secara hukum hanya memperbolehkannya berada di Indonesia untuk keperluan wisata atau kunjungan singkat, bukan untuk menjalankan aktivitas ekonomi seperti berdagang.

“Ia tertangkap tengah menjual aksesori, kacamata, hingga pakaian dalam. Ini jelas melanggar izin tinggal yang dimiliki. Aktivitas tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan izin,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo.

Imigrasi menyatakan bahwa tindakan MX melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai izin dapat dikenakan sanksi pidana

“Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta,” ujar Purnomo.

Saat ini, MX sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditahan oleh pihak imigrasi untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, Imigrasi juga tengah mendalami kemungkinan keberadaan jaringan sindikat asing yang memanfaatkan visa kunjungan untuk menjalankan aktivitas ekonomi ilegal di wilayah perbatasan.

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pengawasan Orang Asing, yang rutin dilakukan sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di daerah yang berdekatan dengan jalur perlintasan.

“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas penjualan oleh WNA di pasar tradisional,” jelas Purnomo.

Kepala Imigrasi Kerinci mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing, terutama jika aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat adalah kunci. Jika melihat WNA bekerja, berdagang, atau bahkan tinggal tanpa dokumen lengkap, segera laporkan,” imbaunya.

Sebagai langkah lanjutan, Kantor Imigrasi Kerinci akan terus menggelar patroli dan operasi pengawasan rutin di Kota Sungai Penuh dan wilayah sekitarnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan pengawasan lintas batas sekaligus pencegahan infiltrasi ekonomi ilegal oleh WNA.

“Kami tidak ingin wilayah perbatasan menjadi titik lemah yang dimanfaatkan untuk pelanggaran,” pungkas Purnomo. (Red)

Banner-Topa

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jul 25, 2025

ASTON Jambi Meriahkan Semangat Kemerdekaan dengan Lomba Khas 17an, Kids Fashion Show Competition, dan Kuliner Rasa Nusantara

BRITABARU.COM. JAMBI – Bulan Agustus selalu menjadi momen istimewa bagi…

Jun 28, 2025

Peringatan Hari Adat Melayu Jambi ke-747, LAM Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

BRITABARU.COM, JAMBI – Peringatan Hari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi ke-747…

Jun 24, 2025

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

BRITABARU.COM, PARE – Direktur Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al-Hidayah, Pemerintah…

Jun 21, 2025

WOW! ASTON Jambi Hadirkan Promo TRIPLE 120K dan Diskon Kamar, Cek Di Sini!

BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Dalam semangat memberikan layanan terbaik dan…

Jun 20, 2025

Lemah Pengawasan, Diduga Oknum Agen dan Pangkalan Gas di Bungo Kongkalikong Terkait Gas Subsidi

BRITABARU.COM, BUNGO – Maraknya kelangkaan gas subsidi di Kabupaten Bungo…

Jun 17, 2025

Tingkatkan Pembangunan Desa, Pemdes se-Bungo Ikuti BIMTEK

BRITABARU.COM, BUNGO – Kabupaten Bungo terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur…