BRITABARU.COM, BUNGO – Masa penahanan Mashuri, mantan Kepala SMAN 2 Bungo yang tersandung kasus dugaan korupsi dana BOS, resmi berakhir. Ia pun dibebaskan penyidik setelah menjalani 60 hari penahanan (20 hari + perpanjangan 40 hari).
Mashuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah yang diduga merugikan negara hingga Rp1,2 miliar. Kini, ia disebut-sebut kembali aktif mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Bungo.
Kanit Tipidkor Polres Bungo, Iptu Jalpahdi, membenarkan bahwa Mashuri dibebaskan karena masa penahanan habis. Namun, ia tetap dalam pantauan penyidik dan diwajibkan lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis.
“Perkara masih berjalan. Kami sedang kembangkan kasus ini karena ada tersangka lain,” ujar Jalpahdi, Jumat (16/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pelimpahan kasus (tahap dua) akan dilakukan secara serempak karena ada pihak lain yang ikut terlibat. Namun identitas tersangka tambahan belum bisa diumumkan untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Bungo, Silfanus R.S. Simannulang, menyebut perkara ini sudah masuk tahap satu, tapi berkas dikembalikan ke penyidik karena ada catatan yang perlu dilengkapi
“Kami tidak bisa menyebutkan isi catatannya karena bersifat rahasia. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan tanyakan langsung ke penyidik,” ujar Silfanus, Rabu (14/5/2025).
Kasus ini masih terus dikembangkan. Meski Mashuri saat ini bebas, statusnya sebagai tersangka belum dicabut, dan ia masih harus mempertanggungjawabkan dugaan korupsi yang menjeratnya. (Red)