BRITABARU.COM, JAMBI – Dua mahasiswa asal Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ditangkap oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi karena kedapatan membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 11.25 WIB di kawasan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal.
Kedua tersangka diketahui bernama Wahyudi (22) dan Ahmad Sawaluddin (19). Mereka ditangkap saat mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 oleh tim Ditpolairud yang tengah melakukan patroli air setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area pelabuhan.
Menurut Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, laporan masyarakat menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di Pelabuhan Marina. Tindak lanjut dilakukan oleh personel Marnit Kuala Tungkal yang segera melaksanakan patroli.
“Kami melihat dua pria dengan gelagat mencurigakan. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan tiga paket sabu dalam plastik bening berklip merah, serta satu paket kecil lainnya,” jelas Kombes Agus Tri, Jumat (25/4/2025).
Keduanya langsung diamankan ke kantor Ditpolairud untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine juga dilakukan, dan hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengandung narkotika.
Dari hasil interogasi, terungkap fakta mengejutkan bahwa Wahyudi dan Ahmad telah menjadi pengedar sabu selama dua bulan terakhir, dengan lokasi operasi di kawasan Pelabuhan Marina Kuala Tungkal.
“Pergerakan mereka sebenarnya sudah lama kami curigai. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” lanjut Kombes Agus.
Saat ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih besar, termasuk mencari tahu asal muasal pasokan sabu yang mereka edarkan.
“Ini belum selesai. Kami akan terus kembangkan untuk membongkar siapa pemasok utamanya,” tegas Kombes Agus. (Red)