BRITABARU.COM, JAMBI – Seorang pemuda berinisial R (23) asal Jambi Selatan ditangkap polisi setelah merampas sepeda motor milik temannya akibat kecanduan judi online.
Peristiwa terjadi pada 5 April 2025. Saat itu, korban, M. Rivaldo Yustiqr, diminta mengantar R ke kawasan Langit Biru, Jambi Timur. Karena sudah saling kenal, korban menuruti permintaan tersebut.
Namun, di lokasi tujuan, R mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas motornya. Motor itu kemudian dijual via Facebook seharga Rp 2,8 juta, yang langsung dihabiskan untuk berjudi online.
“Korban sempat menolak, tapi karena takut, akhirnya menyerahkan motor,” jelas Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, Rabu (21/5/2025).
Pelaku sempat melarikan diri ke Tempino sebelum akhirnya ditangkap. Ia kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya penadah motor hasil rampasan.
Kasus ini mencerminkan bahaya nyata kecanduan judi digital yang bisa mendorong anak muda melakukan tindak kriminal bahkan terhadap teman sendiri. Pemerintah, aparat, dan lembaga pendidikan diimbau memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap akses ke situs judi online. (Red)