BRITABARU.COM, JAMBI – Kasus penggelapan uang yang dilakukan tiga karyawan wanita Restoran AC Andoenk di Kota Jambi mengejutkan publik. Ketiganya diketahui memanipulasi laporan pemasukan restoran demi keuntungan pribadi. Lebih mencengangkan lagi, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan liburan ke Bali.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut para pelaku tidak bertindak secara spontan, melainkan diajari oleh rekan senior yang lebih dulu melakukan kejahatan serupa.
“Ada senior mereka yang mengajari, dan sudah kita amankan juga. Dia lebih dulu melakukan penggelapan, lalu mengajarkan ke teman-temannya yang baru bekerja,” ungkap Kombes Boy, Jumat (18/4/2025).
Tiga pelaku yang diamankan oleh Polsek Jelutung adalah Rica Soraya alias Rika (23), warga Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi, Marsya Melisa (21), warga Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun dan Yetriana Okta Viola alias Viola (24), warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Ketiganya diketahui bekerja di bagian kasir dan pelayanan restoran. Dalam aksinya, mereka sengaja tidak mencatat total pembayaran pelanggan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Modus utamanya adalah dengan menghapus atau mengurangi beberapa komponen transaksi melalui tablet restoran yang biasa digunakan untuk menghitung tagihan.
“Misalnya seharusnya total tagihan Rp500 ribu, tapi yang dilaporkan tidak sampai jumlah itu. Mereka hapus beberapa item. Permainannya ada di sistem digital mereka,” jelas Kombes Boy.
Modus Rapi, Tapi Tetap Terbongkar
Aksi ini berlangsung cukup lama tanpa diketahui pihak manajemen. Namun, seperti kata pepatah, “sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga.”
Pemilik Restoran AC Andoenk, Armen, mendapat laporan dari salah satu pegawainya mengenai kecurigaan adanya manipulasi transaksi. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, terungkap bahwa salah satu karyawan, Viola, telah menggelapkan uang restoran hingga mencapai Rp20 juta.
Temuan ini langsung dilaporkan ke Polsek Jelutung. Penyelidikan pun dilakukan dengan cepat dan ketiganya akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kini ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Mereka mengungkapkan bahwa hasil penggelapan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk foya-foya dan berlibur ke Bali.
“Personel kita langsung bergerak cepat setelah laporan diterima. Ketiga pelaku saat ini dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” tambah Kombes Boy.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik usaha untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, khususnya pada bagian keuangan dan transaksi digital. Aksi seperti ini bisa terjadi di mana saja, dan hanya bisa dicegah dengan kontrol yang ketat serta sistem yang transparan. (Red)