BRITABARU.COM, JAMBI – Praktik korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi kembali mencoreng dunia pendidikan. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus korupsi pengadaan alat-alat praktik untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) dan menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 6 miliar sebagai barang bukti.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/4/2025), tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dipajang oleh penyidik sebagai bukti nyata penyelamatan aset negara dari praktik korupsi.
“Uang yang berhasil kami sita sebagai bagian dari asset recovery mencapai Rp 6.074.211.000,” ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.
Kerugian Negara Capai Rp 21,8 Miliar
Tak tanggung-tanggung, menurut hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan hingga Rp 21,89 miliar dalam kasus ini. Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SMK.
“Berdasarkan LHP BPK RI, total kerugian negara mencapai Rp 21.892.252.403,92,” jelas Taufik.
Kronologi dan Modus Korupsi
Kasus bermula dari pengajuan anggaran DAK yang diajukan oleh Plt Kadisdik Jambi pada Maret 2021. Saat itu, Dinas Pendidikan mengajukan anggaran senilai Rp 180 miliar ke Kementerian Pendidikan, dengan rincian Rp 51 miliar untuk SMA dan Rp 122 miliar lebih untuk SMK.
Fokus penyidikan polisi saat ini tertuju pada dana DAK SMK yang ternyata diselewengkan melalui praktik mark-up harga dan fee proyek yang melibatkan pihak ketiga.
“Tersangka utama, ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Jambi, membuat kesepakatan fee 17 persen dari nilai proyek dengan penyedia jasa melalui perantara atau broker,” ungkap Taufik.
Dari pertemuan dan kesepakatan inilah, harga alat-alat praktik untuk SMK dimark-up. Parahnya lagi, barang-barang tersebut tidak sesuai spesifikasi dan dinyatakan tidak laik pakai oleh ahli dari ITS yang dilibatkan dalam pemeriksaan barang.
Barang Tak Bisa Digunakan Siswa
Alih-alih menjadi sarana praktik siswa, peralatan seperti mesin cuci, alat facial, hingga perangkat kecantikan lainnya yang dibeli justru tidak bisa digunakan.
“Kami sudah mengecek langsung ke sejumlah SMK, dan hasilnya semua barang yang dibeli tidak layak pakai. Sudah tiga tahun, tapi belum pernah dipakai siswa,” kata Taufik prihatin.
Meski begitu, barang-barang tersebut saat ini masih berada di sekolah dan akan disita secara bertahap oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
“Kalau langsung diambil semua, pihak sekolah tidak bisa memanfaatkan sama sekali. Jadi akan kami lakukan penyitaan bertahap,” ujarnya.
Ada Tersangka Lain Menyusul
Saat ini, satu tersangka telah ditetapkan, yakni ZH. Namun, penyidik memastikan akan ada tiga tersangka baru dari tiga laporan polisi (LP) tambahan yang tengah diproses.
“Kami masih mengembangkan penyidikan terhadap tiga LP lainnya, di luar LP yang sudah menetapkan ZH sebagai tersangka,” pungkas Taufik.
Kasus ini menunjukkan betapa parahnya penyimpangan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk membangun generasi masa depan. Kepolisian Jambi berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik. (Red)