BRITABARU.COM, JAMBI – Ahmad Sujainudin alias Udin (35), warga Pall Merah, Kota Jambi, ditangkap polisi usai membobol kamar kos milik mahasiswi di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi. Tak hanya mencuri, pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/4/2025) dan langsung dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, menyatakan bahwa pelaku melakukan pencurian disertai kekerasan dan perbuatan cabul.
“Pelaku mencongkel jendela dan masuk ke kamar korban, lalu mengancam dengan senjata tajam,” ujar Manang dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Saat kejadian, dua mahasiswi berada di dalam kamar. Di bawah ancaman, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit handphone. Namun aksi pelaku tak berhenti di situ.
“Pelaku mengancam korban untuk membuka pakaian dan kemudian melakukan pelecehan menggunakan tangan terhadap bagian sensitif korban. Aksi itu bahkan sempat direkam oleh pelaku,” jelas Manang.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat membawa korban pergi dengan sepeda motor, sebelum akhirnya mengantarnya kembali ke tempat kos. Korban yang mengalami trauma segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Jaluko.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku saat hendak kabur ke Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pelaku kami tangkap dengan tindakan tegas dan terukur. Saat ini sudah diamankan dan ditahan,” kata Manang.
Ahmad Sujainudin dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya. (Red)