BRITABARU.COM, BATANGHARI – Api yang membakar salah satu sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi, hingga kini belum berhasil dipadamkan. Kobaran api masih terus membara di lokasi yang dikenal sebagai kawasan aktivitas illegal drilling.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, mengonfirmasi kondisi tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 April 2025. Ia menyebut, situasi di lapangan masih terlalu berbahaya untuk dilakukan pemadaman secara langsung.
“Apinya masih berbahaya untuk dilakukan pemadaman,” ujar AKP Husni.
Tidak hanya fokus pada upaya penanganan kebakaran, pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.
Di antara nama-nama yang menjadi buronan adalah Sitanggang, yang diduga sebagai pemodal utama dalam operasi sumur minyak ilegal di kawasan Senami, Batanghari. Selain Sitanggang, ada pula nama Ucok Padang Lawas, Dikun, dan Zubir yang juga telah masuk dalam DPO.
Informasi ini dibenarkan oleh Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana. Menurutnya, pengejaran terhadap keempat tersangka terus dilakukan. Terbaru, polisi telah menyatroni dua rumah milik Sitanggang, namun hasilnya masih nihil.
“Polisi sudah mendatangi rumah Sitanggang, tetapi yang bersangkutan tidak berada di lokasi,” ungkap Ipda Maulana.
Ucok Padang Lawas sendiri telah lebih dulu masuk daftar buronan polisi, namun hingga kini belum berhasil ditangkap.
Kawasan Senami, tempat ditemukannya sumur minyak ilegal yang terbakar, diketahui sejak lama menjadi lokasi maraknya aktivitas pengeboran ilegal.
Selain mengancam keselamatan warga dan merusak lingkungan, praktik ini juga mengindikasikan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki jaringan dan dana besar. (Red)