BRITABARU.COM, JAMBI – Ketegangan memuncak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, Selasa siang (27/5/2025), dalam lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Diding alias Didin. Sidang kali ini menghadirkan Helen Dian Krisnawati alias Helen, sosok yang disebut-sebut sebagai bos besar narkoba di Jambi, sebagai saksi kunci.
Namun alih-alih memberikan keterangan yang memperjelas perkara, kesaksian Helen justru menimbulkan banyak kontradiksi yang memancing kemarahan dari majelis hakim. Ketua majelis, Hakim Dominggus Silaban, bahkan secara terbuka menegur keras Helen karena keterangannya dianggap berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Awalnya saya sempat percaya dengan keteranganmu. Tapi karena kamu banyak lupa, itu menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hakim Dominggus dengan nada tinggi.
Di hadapan hakim, Helen mengaku hanya tiga kali bertemu dengan terdakwa Diding. Pertemuan pertama dan kedua disebut terjadi ketika Diding mencari kakak Helen, Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikuy), nama yang juga kerap disebut dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Sementara pada pertemuan ketiga, Helen mengklaim bahwa Diding sudah “bekerja” dan menitipkan sejumlah uang dalam plastik hitam untuk diserahkan kepada seseorang bernama Romianto, teman masa kecil Helen.
Namun keterangan ini janggal. Helen tidak bisa menyebutkan secara pasti alamat Romianto. “Tinggalnya di 14 Ilir, Palembang,” ujarnya singkatjawaban yang langsung mengundang kecurigaan majelis hakim.
Lebih lanjut, Diding justru membantah keras mengenal atau pernah berurusan dengan seseorang bernama Romianto.
“Saya tidak kenal Romianto. Nggak ada kasih nomor telepon. Itu bukan urusan saya,” tegas Diding.
Kontradiksi ini membuka dugaan kuat adanya pihak ketiga atau aktor lain dalam jaringan distribusi narkoba, yang hingga kini belum terungkap secara terang di persidangan.
19 Aset Disita, Helen Diduga Berperan Sentral
Fakta lainnya yang mencuat, Helen menyebut bahwa 19 aset miliknya telah disita oleh polisi, memperkuat dugaan bahwa ia bukan sekadar saksi biasa, melainkan punya peran strategis dalam jaringan narkoba.
Meski demikian, status Helen sebagai tersangka dalam kasus ini disidangkan secara terpisah, menimbulkan tanda tanya besar dari pengamat hukum dan publik.
“Kalau memang hanya saksi, kenapa sebanyak itu aset disita? Ini menunjukan peran lebih besar dari yang terlihat,” ujar seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Jambi.
Sidang akan kembali digelar pada 10 Juni 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pengamat hukum menilai, sidang tersebut akan menjadi momen krusial dalam mengungkap struktur penuh dari jaringan peredaran narkoba di Jambi.
Dengan masih kaburnya identitas Romianto dan peran Tek Hui, serta belum terungkapnya aliran dana secara menyeluruh, publik menantikan apakah persidangan lanjutan ini mampu membongkar tata kelola distribusi narkoba di balik kasus ini. (Red)