BRITABARU.COM, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menanggapi serius temuan dugaan peredaran beras palsu bermerek “Rambe” yang ditemukan di wilayah Kabupaten Batanghari.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap perusahaan maupun distributor yang memproduksi dan mengedarkan beras tersebut.
“Pemprov Jambi belum memperoleh data valid terkait peredaran beras palsu ini. Namun jika terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan maupun pihak distributor yang terlibat harus diberikan sanksi tegas,” kata Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selektif dalam membeli produk beras. Ia mengajak warga untuk selalu memeriksa kualitas dan legalitas produk pangan yang beredar di pasaran guna menghindari dampak buruk terhadap kesehatan.
Dalam upaya penanganan dan pencegahan lebih lanjut, Sekda Sudirman juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi untuk turun tangan dan meneliti lebih mendalam mengenai dugaan peredaran beras palsu tersebut. Ia menekankan pentingnya langkah konkret dari Disperindag guna menjamin perlindungan terhadap konsumen.
“Saya sudah minta agar Disperindag menindaklanjuti temuan ini. Selain itu, kami juga mengharapkan Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut melakukan pemeriksaan di lapangan agar semuanya menjadi jelas dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Sudirman.
Sebelumnya, beras merek Rambe sempat membuat heboh setelah beberapa pedagang di Batanghari diminta menarik produknya dari peredaran karena diduga merupakan beras oplosan. Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut kualitas pangan masyarakat. (Red)