BRITABARU.COM, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YK (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan S. Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi segera melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan YK di rumahnya pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Ipda Deddy, Kamis (6/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan YK dalam peredaran narkoba. Di antara barang bukti yang disita adalah 21 paket kecil narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kecil, serta satu unit ponsel Android merek Samsung berwarna hitam.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkannya dari seorang pemasok berinisial A yang kini sedang kami buru,” tambahnya.
Saat ini, pelaku YK telah diamankan di Rutan Polresta Jambi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.